Berita

Andi Yusran/RMOL

Politik

Label 'Bantuan Presiden' Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Pengamat: Secara Politik Haram!

RABU, 29 APRIL 2020 | 19:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Melabeli bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dengan simbol ‘bantuan Presiden’ adalah sesuatu yang haram secara politik.

Demikian yang disampaikan pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat mengomentari distribusi bantuan untuk masyarakat miskin tersendat karena alasan tas merah putih bertulis “Bantuan Presiden” belum rampung dibuat.

"Presiden secara konotatif bermakna jabatan struktural dalam sistem pemerintahan yang diberi mandat tugas-tugas kenegaraan dengan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif di  ‘high level’ dan tidak di tataran operasional," jelasnya kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).


Andi melanjutkan, menyebut kata ‘bantuan Presiden’ untuk sebuah kebijakan yang bersifat operasional adalah sesuatu yang tidak tepat.

"Lebih tepat jika bantuan tersebut di-labeli 'bantuan pemerintah (pusat)', " tegas Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Menurut Andi, patut disebut bantuan pemerintah karena alokasi anggaran yang digunakan besar kemungkinan berasal dari Kementerian atau Lembaga dan bukan alokasi anggaran yang berasal dari sekretariat kepresidenan.

Sebanyak 1,3 juta bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan miskin tengah dipersiapkan oleh Kementerian Sosial. Nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per paket yang akan disalurkan dua kali dalam sebulan itu disiapkan di sejumlah tempat.

Belakangan pengemasan sempat tersendat karena kantong bertulis "Bantuan Presiden" tidak cukup.  Adapun tas bertulisan bantuan Presiden tersebut diambil dari pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sritex.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya