Berita

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi/Net

Politik

Seperti Polisi India, Pemkot Bekasi Bekali Satpol PP Bambu Saat PSBB Tahap II

RABU, 29 APRIL 2020 | 07:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat yang merupakan daerah penyangga DKI Jakarta resmi diperpanjang pada hari ini, Rabu (29/4).

Penerapan tahap PSBB tahap II sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020.  Kepgub mengizinkan PSBB di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor diperpanjangan dari 29 April hingga 12 Mei.

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan PSBB ditetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat.


Pada PSBB tahap dua ini, Bang Pepen menyebut penjagaan akan lebih ketat dibanding 14 hari belakang dengan bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Bekasi dan unsur Pemerintah Kota Bekasi.

"Akan lebih diperketat, guna untuk membuat warga Kota Bekasi yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas akan diperiksa secara detail," ucap Bang Pepen melalui keterangan resminya yang diedarkan pada Selasa (28/4) malam.

Untuk pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat akan sama ketentuannya, yakni roda dua penumpang maupun pengendara harus satu alamat rumah. Sedangkan roda empat diberlakukan dengan jarak kursi penumpang.

Namun ada yang unik, Bang Pepen mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bersenjatakan bambu seperti polisi di India agar membuat efek jera kepada warganya yang masih berkeliaran tanpa adanya keperluan mendesak.

"Karena bisa dibilang warga pun masih menganggap remeh pada virus berbahaya ini, maka dari itu, benar-benar dengan penegasan lebih baik dirumah saja jika tidak ada keperluan," tegas Bang Pepen.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kata Bang Pepen pun sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk membuatkan surat tilang untuk pelanggar yang tidak menaati aturan PSBB di Kota Bekasi.

"Untuk perpanjangan PSBB kali ini, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan dibuatkan surat tilang untuk pelanggarannya, karena gubernur menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat maupun Polda Metro Jaya untuk pembuatan pelanggaran dengan sistem tilang. Ke depannya, akan lebih ketat lagi mengenai pembatasan sosial ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya