Berita

Pelaksana Tugas Walikota Medan, Akhyar Nasution/RMOLSumut

Politik

Perwal Masih Terus Digodok, Pemkot Medan Siapkan Sejumlah Sanksi Saat Terapkan Cluster Isolation

SENIN, 27 APRIL 2020 | 16:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang karantina dan kesehatan.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, Senin (27/4). Dijelaskannya, dalam Perwal itu, masyarakat Medan wajib menggunakan masker.

“Saya akan tandatangani Perwal tentang karantina kesehatan Kota Medan. Intinya yang pertama, bagi seluruh orang, siapapun dia yang berada di Medan wajib gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” kata Akhyar, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.


Selain itu, Akhyar menyebut jika Perwal tersebut juga mengatur tentang bagi para pelaku perjalanan dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG) akan dikarantina di rumah.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan, OTG maupun ODP nanti akan dilakukan karantina rumah, dan bagi orang-orang yang berdasarkan screnning awal yang nunjukan gejala tersebut, akan dilakukan karantina di rumah masing-masing,” ucapnya.

“PDP dan yang positif wajib dikarantina di rumah sakit. Hari akan kami selesaikan, dalam waktu dekat akan kita siapkan Juknis masing-masing tim,” sambungnya.

Dalam Perwal tersebut, Akhyar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Pemkot Medan sendiri akan mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar.

“Dalam Perwal ada sanksi, Pemkot Medan kewenangannya sanksi administratif, kalau sanksi badan ada di kepolisian, karena aturannya begitu. Misalnya ada rumah makan, kita sudah anjurkan take away, kalau bandel izinya bisa dicabut. Warga bandel, tak mau pake masker, KTP-nya bisa ditahan, itu kan administratif,” demikian Akhyar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya