Berita

Bupati Probolinggo (berkacamata hitam), Tantriana Sari/RMOLJatim

Nusantara

Imbas Corona, Bupati Probolinggo Terbitkan Edaran Melarang Bukber Dan Sahur On The Street

SENIN, 27 APRIL 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriyah berbebda dari tahun-tahun sebelumnya, karena pandemik virus corona baru (Covid-19).

Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melarang kegiatan buka puasa bersama maupun sahur on the street. Tujuannya, demi pencegahan penyebaran virus corona.

Terkait hal ini, Bupati Tantri sudah mengeluarkan surat edaran tentang 16 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Salah satu poinnya yakni melarang adanya acara buka bersama ataupun acara sahur on the street.


Larangan acara buka bersama dan sahur on the street ini secara jelas tertulis pada poin dua dalam SE Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat edaran ini ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

Dilaporkan Kantor Berita RMOL Jatim, Bupati Tantri menyatakan bahwa adanya panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tersebut merupakan salah satu langkah kebijakannya untuk melindungi warga kabupaten Probolinggo dari penyebaran Covid-19.

“Kami berharap dengan adanya panduan ini dapat dipatuhi oleh seluruh warga kabupaten Probolinggo. Tujuannya hanya satu, yakni memastikan tidak ada lagi warga kabupaten Probolinggo yang positif terpapar Covid-19,” ungkap Tantri, Senin (27/04).

Istri Politisi Nasdem Hasan Aminuddin ini menjelaskan, larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur 0n the street merupakan salah satu langkah dalam penerapan physical distancing dan protokol kesehatan di masyarakat. Karena apabila kedua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka upaya dan usaha pemkab Probolinggo dalam membendung jumlah pasien positif Covid-19 akan sia-sia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari 16 panduan yang telah kami susun. Semoga hal ini dapat dimaklumi dan dijalankan secara maksimal oleh warga kabupaten Probolinggo selama bulan suci ramadhan,” jelasnya.

Ditegaskan pula bahwa surat edaran ini wajib dipatuhi dan dijalankan dengan baik. Ini terutama agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat dikontrol dan dapat dihentikan sesuai dengan penanganan medis yang ada.

“Kami menekankan dan menegaskan kembali penanganan dan penegahan penyebaran Covid-19 adalah bukan hanya tugas dari Satgas Covid-19, melainkan juga tugas dari seluruh pihak termasuk elemen masyarakat didalamnya,” katanya.

Dalam surat edaran Bupati Tantri ini setidaknya terdapat 15 poin panduan selain larangan diadakannya acara buka bersama dan sahur on the street. Beberapa diantaranya yakni agar shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Berikutnya, khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu/rawatib, salat tarawih, dan tilawah/tadarus Alquran wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran. Berikutnya, meniadakan peringatan Nuzulul-Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala.

Selanjutnya, Bupati juga melarang kegiatan takbir keliling. Untuk pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melaui layanan jemput zakat oleh Baznas, hingga silaturahmi atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall/conference.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya