Berita

Sarifuddin Sudding/Net

Politik

Soal Pembebasan Napi, Komisi III DPR Hargai Gugatan 3 LSM Terhadap Menkumham Yasonna

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kalangan politisi Senayan menghargai gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Menkumham, Yasonna H. Laoly atas kebijakan asimilasi pembebasan 30 ribu narapidana (Napi).

Pasalnya, pembebasan puluhan ribu napi untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19) itu bertolak belakang dengan realitas. Eks napi itu kembali berulah dan membuat masyarakat semakin resah menghadapi pandemik Covid-19.

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4).


"Saya menghargai langkah hukum beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana ditengah-tengah masyarakat," sebuat dia.

Sarifuddin Sudding menuturkan, sejak awal kebijakan tersebut memang tidak dipertimbangkan secara detail dan mendalam. Apalagi, ada oknum Kemenkumham yang diduga melakukan transaksional "tiket asimilasi" kepada napi jika ingin bebas.

"Dampak sosial yang akan ditimbulkan di saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan yang sangat sulit seperti saat ini. Karenanya gugatan tersebut patut dihargai dan dihotmati sebagai hak warga mesyarakat manakala merasa difugikan dari kebijakan tersebut," imbuhnya.

Menkumham digugat oleh tiga LSM, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H). Gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Direktur Eksekutif MAKI Boyamin, Minggu kemarin (26/4).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya