Berita

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto/RMOLJatim

Politik

Surat Edaran Dan Perwali Terkait PSBB Dianggap Berbeda, Begini Penjelasan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan Surat Edaran dengan Peraturan Walikota (Perwali) sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik nyaris tidak ada perbedaan mendasar.

Bedanya hanya pada poin sanksi. Jika Surat Edaran tidak ada sanksi, kalau Perwali dilengkapi sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Walikota Surabaya,” kata Eddy kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/4).


Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya akan ditingkatkan lebih tegas adalah check point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Terutama bagi mereka yang akan masuk ke Surabaya.

“Nanti akan dicek, tujuannya apa. Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB. Apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.

Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media, dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan.

Meski begitu, Kepala Bakesbang Linmas Surabaya ini tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor hingga 50 persen.

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya