Berita

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto/RMOLJatim

Politik

Surat Edaran Dan Perwali Terkait PSBB Dianggap Berbeda, Begini Penjelasan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim

SENIN, 27 APRIL 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan Surat Edaran dengan Peraturan Walikota (Perwali) sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik nyaris tidak ada perbedaan mendasar.

Bedanya hanya pada poin sanksi. Jika Surat Edaran tidak ada sanksi, kalau Perwali dilengkapi sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Walikota Surabaya,” kata Eddy kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/4).


Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya akan ditingkatkan lebih tegas adalah check point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Terutama bagi mereka yang akan masuk ke Surabaya.

“Nanti akan dicek, tujuannya apa. Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB. Apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.

Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media, dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan.

Meski begitu, Kepala Bakesbang Linmas Surabaya ini tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor hingga 50 persen.

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya