Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU Cipta Kerja Harus Dituntaskan, Tak Terkecuali Klaster Ketenagakerjaan

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah dan DPR RI harus menentukan segera, kapan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan kembali dibahas. Pengesahan RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan tanpa adanya klaster ketenagakerjaan

Setidaknya demikian pandangan yang dikemukakan Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, Sip.

"Sangat lucu, kalau dari sebelas klaster yang ada pada omnibus law RUU Ciptaker hanya satu klaster yang ditunda pembahasannya. Pengesahan RUU itu tidak bisa dilakukan tanpa klaster ketenagakerjaan. Dan pasti tidak bisa pula klaster ketenagakerjaan diadendum," ujar Fahmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).


Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya ditunda pembahasan oleh DPR RI atas permintaan Presiden Joko Widodo. Penundaan itu tidak lepas dari desakan kalangan buruh yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan draft klaster Ketenagakerjaan itu oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Fahmi menambahkan, omnibus law adalah terobosan pemerintah untuk merampingkan peraturan perundang undangan yang tumpang tindih. Selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo, tidak bisa optimal dalam melakukan percepatan investasi dan penambahan lapangan kerja. Salah satu hambatan utama adalah tumpah tindihnya aturan.

"Omnibus Law dan Kartu Prakerja sebenarnya merupakan ide besar dari Presiden Jokowi untuk menciptakan kemajuan ekonomi," ujar Fahmi.

Kartu Prakerja merupakan program yang tepat untuk menyiapkan SDM angkatan kerja Indonesia mampu bersaing dan memiliki produktivitas yang tinggi. Selama ini skill SDM Indonesia masih sangat tertinggal dengan negara negara seputaran Asean.

"Tentu saja semua pihak harusnya mendukung program ini. Baik para elit politik, akademisi dan tokoh masyarakat bukan langsung berpikir buruk dengan program ini," ujar dia.

Fahmi menambahkan, pandemi Covid 19 yang dihadapi saat ini berpengaruh besar terhadap perlambatan ekonomi Indonesia dan dunia. Perlambatan ini telah menyebabkan PHK di mana-mana. Dan ini bukan tantangan yang mudah untuk kembali membangkitkan ekonomi.

"Kalau UU dan peraturan terkait perekonomian, hukum, sosial masih terus bertabrakan dan tumpang tindih, akan sangat sulit terjadi recovery ekonomi pasca Covid-19 berakhir," ujar dia.

Atas dasar itu, RUU Omnibus Law harus segera dituntaskan, tak terkecuali dengan klaster ketenaga kerjaan. "Tentukan waktunya segera. Kapan akan dibahas klaster ketenagakerjaan Dan kapan selesainya agar RUU Omnibus Law agar disahkan DPR RI," ujar dia.

Tentunya, tambah Fahmi, penyusunan draft klaster ketenagakerjaan tersebut, dan klaster-klaster lainny, harus melibatkan semua stake holder termasuk buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Semua harus searah dan satu tujuan dengan isi klaster ketenagakerjaan," tandas Fahmi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya