Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU Cipta Kerja Harus Dituntaskan, Tak Terkecuali Klaster Ketenagakerjaan

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah dan DPR RI harus menentukan segera, kapan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan kembali dibahas. Pengesahan RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan tanpa adanya klaster ketenagakerjaan

Setidaknya demikian pandangan yang dikemukakan Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, Sip.

"Sangat lucu, kalau dari sebelas klaster yang ada pada omnibus law RUU Ciptaker hanya satu klaster yang ditunda pembahasannya. Pengesahan RUU itu tidak bisa dilakukan tanpa klaster ketenagakerjaan. Dan pasti tidak bisa pula klaster ketenagakerjaan diadendum," ujar Fahmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).


Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya ditunda pembahasan oleh DPR RI atas permintaan Presiden Joko Widodo. Penundaan itu tidak lepas dari desakan kalangan buruh yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan draft klaster Ketenagakerjaan itu oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Fahmi menambahkan, omnibus law adalah terobosan pemerintah untuk merampingkan peraturan perundang undangan yang tumpang tindih. Selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo, tidak bisa optimal dalam melakukan percepatan investasi dan penambahan lapangan kerja. Salah satu hambatan utama adalah tumpah tindihnya aturan.

"Omnibus Law dan Kartu Prakerja sebenarnya merupakan ide besar dari Presiden Jokowi untuk menciptakan kemajuan ekonomi," ujar Fahmi.

Kartu Prakerja merupakan program yang tepat untuk menyiapkan SDM angkatan kerja Indonesia mampu bersaing dan memiliki produktivitas yang tinggi. Selama ini skill SDM Indonesia masih sangat tertinggal dengan negara negara seputaran Asean.

"Tentu saja semua pihak harusnya mendukung program ini. Baik para elit politik, akademisi dan tokoh masyarakat bukan langsung berpikir buruk dengan program ini," ujar dia.

Fahmi menambahkan, pandemi Covid 19 yang dihadapi saat ini berpengaruh besar terhadap perlambatan ekonomi Indonesia dan dunia. Perlambatan ini telah menyebabkan PHK di mana-mana. Dan ini bukan tantangan yang mudah untuk kembali membangkitkan ekonomi.

"Kalau UU dan peraturan terkait perekonomian, hukum, sosial masih terus bertabrakan dan tumpang tindih, akan sangat sulit terjadi recovery ekonomi pasca Covid-19 berakhir," ujar dia.

Atas dasar itu, RUU Omnibus Law harus segera dituntaskan, tak terkecuali dengan klaster ketenaga kerjaan. "Tentukan waktunya segera. Kapan akan dibahas klaster ketenagakerjaan Dan kapan selesainya agar RUU Omnibus Law agar disahkan DPR RI," ujar dia.

Tentunya, tambah Fahmi, penyusunan draft klaster ketenagakerjaan tersebut, dan klaster-klaster lainny, harus melibatkan semua stake holder termasuk buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Semua harus searah dan satu tujuan dengan isi klaster ketenagakerjaan," tandas Fahmi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya