Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU Cipta Kerja Harus Dituntaskan, Tak Terkecuali Klaster Ketenagakerjaan

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah dan DPR RI harus menentukan segera, kapan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan kembali dibahas. Pengesahan RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan tanpa adanya klaster ketenagakerjaan

Setidaknya demikian pandangan yang dikemukakan Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, Sip.

"Sangat lucu, kalau dari sebelas klaster yang ada pada omnibus law RUU Ciptaker hanya satu klaster yang ditunda pembahasannya. Pengesahan RUU itu tidak bisa dilakukan tanpa klaster ketenagakerjaan. Dan pasti tidak bisa pula klaster ketenagakerjaan diadendum," ujar Fahmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).


Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya ditunda pembahasan oleh DPR RI atas permintaan Presiden Joko Widodo. Penundaan itu tidak lepas dari desakan kalangan buruh yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan draft klaster Ketenagakerjaan itu oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Fahmi menambahkan, omnibus law adalah terobosan pemerintah untuk merampingkan peraturan perundang undangan yang tumpang tindih. Selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo, tidak bisa optimal dalam melakukan percepatan investasi dan penambahan lapangan kerja. Salah satu hambatan utama adalah tumpah tindihnya aturan.

"Omnibus Law dan Kartu Prakerja sebenarnya merupakan ide besar dari Presiden Jokowi untuk menciptakan kemajuan ekonomi," ujar Fahmi.

Kartu Prakerja merupakan program yang tepat untuk menyiapkan SDM angkatan kerja Indonesia mampu bersaing dan memiliki produktivitas yang tinggi. Selama ini skill SDM Indonesia masih sangat tertinggal dengan negara negara seputaran Asean.

"Tentu saja semua pihak harusnya mendukung program ini. Baik para elit politik, akademisi dan tokoh masyarakat bukan langsung berpikir buruk dengan program ini," ujar dia.

Fahmi menambahkan, pandemi Covid 19 yang dihadapi saat ini berpengaruh besar terhadap perlambatan ekonomi Indonesia dan dunia. Perlambatan ini telah menyebabkan PHK di mana-mana. Dan ini bukan tantangan yang mudah untuk kembali membangkitkan ekonomi.

"Kalau UU dan peraturan terkait perekonomian, hukum, sosial masih terus bertabrakan dan tumpang tindih, akan sangat sulit terjadi recovery ekonomi pasca Covid-19 berakhir," ujar dia.

Atas dasar itu, RUU Omnibus Law harus segera dituntaskan, tak terkecuali dengan klaster ketenaga kerjaan. "Tentukan waktunya segera. Kapan akan dibahas klaster ketenagakerjaan Dan kapan selesainya agar RUU Omnibus Law agar disahkan DPR RI," ujar dia.

Tentunya, tambah Fahmi, penyusunan draft klaster ketenagakerjaan tersebut, dan klaster-klaster lainny, harus melibatkan semua stake holder termasuk buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Semua harus searah dan satu tujuan dengan isi klaster ketenagakerjaan," tandas Fahmi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya