Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU Cipta Kerja Harus Dituntaskan, Tak Terkecuali Klaster Ketenagakerjaan

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah dan DPR RI harus menentukan segera, kapan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan kembali dibahas. Pengesahan RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan tanpa adanya klaster ketenagakerjaan

Setidaknya demikian pandangan yang dikemukakan Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, Sip.

"Sangat lucu, kalau dari sebelas klaster yang ada pada omnibus law RUU Ciptaker hanya satu klaster yang ditunda pembahasannya. Pengesahan RUU itu tidak bisa dilakukan tanpa klaster ketenagakerjaan. Dan pasti tidak bisa pula klaster ketenagakerjaan diadendum," ujar Fahmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).


Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya ditunda pembahasan oleh DPR RI atas permintaan Presiden Joko Widodo. Penundaan itu tidak lepas dari desakan kalangan buruh yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan draft klaster Ketenagakerjaan itu oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Fahmi menambahkan, omnibus law adalah terobosan pemerintah untuk merampingkan peraturan perundang undangan yang tumpang tindih. Selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo, tidak bisa optimal dalam melakukan percepatan investasi dan penambahan lapangan kerja. Salah satu hambatan utama adalah tumpah tindihnya aturan.

"Omnibus Law dan Kartu Prakerja sebenarnya merupakan ide besar dari Presiden Jokowi untuk menciptakan kemajuan ekonomi," ujar Fahmi.

Kartu Prakerja merupakan program yang tepat untuk menyiapkan SDM angkatan kerja Indonesia mampu bersaing dan memiliki produktivitas yang tinggi. Selama ini skill SDM Indonesia masih sangat tertinggal dengan negara negara seputaran Asean.

"Tentu saja semua pihak harusnya mendukung program ini. Baik para elit politik, akademisi dan tokoh masyarakat bukan langsung berpikir buruk dengan program ini," ujar dia.

Fahmi menambahkan, pandemi Covid 19 yang dihadapi saat ini berpengaruh besar terhadap perlambatan ekonomi Indonesia dan dunia. Perlambatan ini telah menyebabkan PHK di mana-mana. Dan ini bukan tantangan yang mudah untuk kembali membangkitkan ekonomi.

"Kalau UU dan peraturan terkait perekonomian, hukum, sosial masih terus bertabrakan dan tumpang tindih, akan sangat sulit terjadi recovery ekonomi pasca Covid-19 berakhir," ujar dia.

Atas dasar itu, RUU Omnibus Law harus segera dituntaskan, tak terkecuali dengan klaster ketenaga kerjaan. "Tentukan waktunya segera. Kapan akan dibahas klaster ketenagakerjaan Dan kapan selesainya agar RUU Omnibus Law agar disahkan DPR RI," ujar dia.

Tentunya, tambah Fahmi, penyusunan draft klaster ketenagakerjaan tersebut, dan klaster-klaster lainny, harus melibatkan semua stake holder termasuk buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Semua harus searah dan satu tujuan dengan isi klaster ketenagakerjaan," tandas Fahmi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya