Berita

Ilustrasi/Net

Politik

RUU Cipta Kerja Harus Dituntaskan, Tak Terkecuali Klaster Ketenagakerjaan

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 19:00 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah dan DPR RI harus menentukan segera, kapan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan kembali dibahas. Pengesahan RUU Ciptaker tidak bisa dilakukan tanpa adanya klaster ketenagakerjaan

Setidaknya demikian pandangan yang dikemukakan Direktur Eksekutive Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, Sip.

"Sangat lucu, kalau dari sebelas klaster yang ada pada omnibus law RUU Ciptaker hanya satu klaster yang ditunda pembahasannya. Pengesahan RUU itu tidak bisa dilakukan tanpa klaster ketenagakerjaan. Dan pasti tidak bisa pula klaster ketenagakerjaan diadendum," ujar Fahmi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).


Seperti diketahui, klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja akhirnya ditunda pembahasan oleh DPR RI atas permintaan Presiden Joko Widodo. Penundaan itu tidak lepas dari desakan kalangan buruh yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pembuatan draft klaster Ketenagakerjaan itu oleh Kementrian Tenaga Kerja.

Fahmi menambahkan, omnibus law adalah terobosan pemerintah untuk merampingkan peraturan perundang undangan yang tumpang tindih. Selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo, tidak bisa optimal dalam melakukan percepatan investasi dan penambahan lapangan kerja. Salah satu hambatan utama adalah tumpah tindihnya aturan.

"Omnibus Law dan Kartu Prakerja sebenarnya merupakan ide besar dari Presiden Jokowi untuk menciptakan kemajuan ekonomi," ujar Fahmi.

Kartu Prakerja merupakan program yang tepat untuk menyiapkan SDM angkatan kerja Indonesia mampu bersaing dan memiliki produktivitas yang tinggi. Selama ini skill SDM Indonesia masih sangat tertinggal dengan negara negara seputaran Asean.

"Tentu saja semua pihak harusnya mendukung program ini. Baik para elit politik, akademisi dan tokoh masyarakat bukan langsung berpikir buruk dengan program ini," ujar dia.

Fahmi menambahkan, pandemi Covid 19 yang dihadapi saat ini berpengaruh besar terhadap perlambatan ekonomi Indonesia dan dunia. Perlambatan ini telah menyebabkan PHK di mana-mana. Dan ini bukan tantangan yang mudah untuk kembali membangkitkan ekonomi.

"Kalau UU dan peraturan terkait perekonomian, hukum, sosial masih terus bertabrakan dan tumpang tindih, akan sangat sulit terjadi recovery ekonomi pasca Covid-19 berakhir," ujar dia.

Atas dasar itu, RUU Omnibus Law harus segera dituntaskan, tak terkecuali dengan klaster ketenaga kerjaan. "Tentukan waktunya segera. Kapan akan dibahas klaster ketenagakerjaan Dan kapan selesainya agar RUU Omnibus Law agar disahkan DPR RI," ujar dia.

Tentunya, tambah Fahmi, penyusunan draft klaster ketenagakerjaan tersebut, dan klaster-klaster lainny, harus melibatkan semua stake holder termasuk buruh, pengusaha dan pemerintah.

"Semua harus searah dan satu tujuan dengan isi klaster ketenagakerjaan," tandas Fahmi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya