Berita

Shalat berjamaah/net

Politik

Gila, Tarawih Bisa Dipidana

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 13:32 WIB

MAKIN kacau saja rezim. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan mudik dan shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dipidana. Meski ungkapannya kontradiktif tapi mengaitkan mudik apalagi shalat tarawih dengan pidana adalah ngawur, bahkan gila.

Kontradiksinya di satu sisi pernyataan bahwa mudik dan shalat tarawih berjamaah bukan larangan dan bukan perbuatan pidana, akan tetapi di lain sisi sebagai larangan dari pemerintah, maka mudik dan shalat tarawih menjadi bisa dipidana. Konon dasarnya adalah Pasal 214 dan 216 KUHP.

Meskipun katanya kita tidak perlu terlalu keras akan tetapi menggembar gemborkan khususnya shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dihukum pidana adalah salah kaprah dan bisa menimbulkan masalah keagamaan yang tidak sederhana, bisa saja justru terjadi perlawanan masif. Ini masalah sensitif di mana orang berpikir hanya pengabdian pada Allah tak peduli pemerintah, apalagi Mahfud. Jika memang dinilai salah.


Ada 3 salah kaprah Mahfud MD dan juga pejabat lain yang mengungkap hal yang sama. Pertama, jika mudik dan shalat tarawih di masjid itu bisa dipidana, maka harus ada larangan yang jelas, tertulis dan eksplisit dari Pemerintah.

Tidak bisa implisit atau sekedar tafsir. Ini persoalan hukum pidana. Hukum pidana memiliki elemen delik yang terinci dan jelas. Mahfud seharusnya tahu asas dalam hukum pidana “nulla poena sine lege”, “nulla poena sine crimine“, dan “nullum crimen sine poena legali”.

Kedua, kebijakan Pemerintah yang diambil hanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) bukan karantina wilayah apalagi karantina rumah. Karenanya keliru perlakuan berdasarkan,  berpola, bergaya, atau bersanksi "lockdown" (karantina wilayah atau rumah). Pemerintah jangan licik menerapkan model karantina tetapi tidak mau memfasilitasi pemenuhan hidup standar. Seret  untuk rakyat, nyata boros untuk klik dan kroni.
 
Ketiga, Pasal 214 KUHP dan 216 KUHP itu tidak relevan untuk pidana mudik atau shalat tarawih berjamaah di masjid. Pasal ini dikaitkan dengan Pasal 212 KUHP. Pada prinsipnya pasal pasal  ini berkaitan dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan" "melawan" pejabat. Tidak berkaitan dengan "aturan" pemerintah.

Pasal pasal ini dimaksudkan untuk melindungi pejabat dari "paksaan" atau "perlawanan" dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan". Pasal 216 KUHP pun berhubungan dengan mentaati perintah di lapangan seperti perintah polisi. Bukan soal mudik atau tarawih.

Karenanya sangat berlebihan jika melarang mudik atau shalat tarawih dengan penghukuman pidana. Anjuran boleh saja tapi main ancam dengan aturan yang tidak adekuat jelas keliru. Mudik dan shalat tarawih di masjid tidak boleh dihukum penjara. Keterlaluan.

Manipulasi hukum untuk kepentingan kebijakan adalah membodohi rakyat, pak Mahfud. Wassalam.

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan keagamaan

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya