Berita

Shalat berjamaah/net

Politik

Gila, Tarawih Bisa Dipidana

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 13:32 WIB

MAKIN kacau saja rezim. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan mudik dan shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dipidana. Meski ungkapannya kontradiktif tapi mengaitkan mudik apalagi shalat tarawih dengan pidana adalah ngawur, bahkan gila.

Kontradiksinya di satu sisi pernyataan bahwa mudik dan shalat tarawih berjamaah bukan larangan dan bukan perbuatan pidana, akan tetapi di lain sisi sebagai larangan dari pemerintah, maka mudik dan shalat tarawih menjadi bisa dipidana. Konon dasarnya adalah Pasal 214 dan 216 KUHP.

Meskipun katanya kita tidak perlu terlalu keras akan tetapi menggembar gemborkan khususnya shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dihukum pidana adalah salah kaprah dan bisa menimbulkan masalah keagamaan yang tidak sederhana, bisa saja justru terjadi perlawanan masif. Ini masalah sensitif di mana orang berpikir hanya pengabdian pada Allah tak peduli pemerintah, apalagi Mahfud. Jika memang dinilai salah.


Ada 3 salah kaprah Mahfud MD dan juga pejabat lain yang mengungkap hal yang sama. Pertama, jika mudik dan shalat tarawih di masjid itu bisa dipidana, maka harus ada larangan yang jelas, tertulis dan eksplisit dari Pemerintah.

Tidak bisa implisit atau sekedar tafsir. Ini persoalan hukum pidana. Hukum pidana memiliki elemen delik yang terinci dan jelas. Mahfud seharusnya tahu asas dalam hukum pidana “nulla poena sine lege”, “nulla poena sine crimine“, dan “nullum crimen sine poena legali”.

Kedua, kebijakan Pemerintah yang diambil hanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) bukan karantina wilayah apalagi karantina rumah. Karenanya keliru perlakuan berdasarkan,  berpola, bergaya, atau bersanksi "lockdown" (karantina wilayah atau rumah). Pemerintah jangan licik menerapkan model karantina tetapi tidak mau memfasilitasi pemenuhan hidup standar. Seret  untuk rakyat, nyata boros untuk klik dan kroni.
 
Ketiga, Pasal 214 KUHP dan 216 KUHP itu tidak relevan untuk pidana mudik atau shalat tarawih berjamaah di masjid. Pasal ini dikaitkan dengan Pasal 212 KUHP. Pada prinsipnya pasal pasal  ini berkaitan dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan" "melawan" pejabat. Tidak berkaitan dengan "aturan" pemerintah.

Pasal pasal ini dimaksudkan untuk melindungi pejabat dari "paksaan" atau "perlawanan" dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan". Pasal 216 KUHP pun berhubungan dengan mentaati perintah di lapangan seperti perintah polisi. Bukan soal mudik atau tarawih.

Karenanya sangat berlebihan jika melarang mudik atau shalat tarawih dengan penghukuman pidana. Anjuran boleh saja tapi main ancam dengan aturan yang tidak adekuat jelas keliru. Mudik dan shalat tarawih di masjid tidak boleh dihukum penjara. Keterlaluan.

Manipulasi hukum untuk kepentingan kebijakan adalah membodohi rakyat, pak Mahfud. Wassalam.

M Rizal Fadillah

Pemerhati politik dan keagamaan

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya