Berita

Ravio Patra/Net

Politik

Prof. YIM: Polisi Berwenang Mengambil Langkah Preventif Dalam Kasus Ravio Patra

MINGGU, 26 APRIL 2020 | 08:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Polisi tentu berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan.

Berdasar hasil pelacakan aparat penegak hukum, untuk sementara diketahui bahwa pesan yang berisi hasutan itu berasal dari nomor HP tertentu dan terdaftar atas nama orang tertentu.

Demikian dikatakan pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengenai kasus penangkapan aktivis Ravio Patra yang diduga menyebarkan pesan provokasi.


“Katakanlah misalnya hasutan untuk melakukan makar dan kerusuhan disebar ke publik dan setelah dicek itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya. Maka langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya melakukan penyelidikan. Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil saya guna dimintai keterangan lebih dahulu. Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil saya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya,” jelas Yusril.

Dilanjutkannya, pemanggilan harus menggunakan surat resmi. Dan, kalau pihak yang dipanggil tidak datang-datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.

“Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum,” sambung Yusril.

Namun sayangnya, prosedur di atas terkadang kalah cepat dengan waktu. Pesan berantai berisi hasutan melakukan kerusuhan, misalnya, akan dilaksanakan tiga hari lagi. Pesan itu sudah meluas dan meresahkan.

Ini menjadi dilema. Kalau polisi mengikuti prosedur normal melalui pemanggilan melalui surat dan sebagainya, maka waktu tidak cukup lagi.

“Sementara kalau dibiarkan pesan itu terus beredar dan pelakunya juga bebas berkeliaran, maka bagaimana kalau nanti ternyata bahwa kerusuhan benar-benar terjadi? Polisi juga yang disalahkan publik mengapa tidak bertindak cepat dan antisipatif untuk nencegah? Polisi memang dilematis,” masih kata Yusril.

Karena itu, andai kasus itu terjadi pada dirinya, dimana pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas namanya,  Yusril menganggap wajar  bila polisi mencari dirinya.

“Kalau saya merasa tidak bersalah, sebagai warganegara yang baik, saya koperatif saja dengan aparat penegak hukum. Saya bisa jelaskan bahwa saya tdk pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu. Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya. Unit cybercrime Mabes Poliri juga akan segera dapat mengetahui bahwa HP saya diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilahkan saya pulang,” urai Yusril sekali lagi.

Dia juga mengatakan, akan lebih baik bila polisi dan pihak yang dimintai keterangan mengadakan konfrensi pers dan memberitahu publik bahwa pesan yang berisi hasutan itu bukan dari pihak yang dimintai keterangan, melainkan karena terbukti diretas.

Dalam jumpa pers itu, polisi juga sekaligus mengingatkan publik agar jangan terpengaruh dengan pesan yang berisi hasutan itu.

“Saya berpendapat penegakan hukum harus fair, jujur dan adil. Warganegara harus menghormati  kewenangan polisi sebagai penegak hukum. Polisi juga wajib menghormati setiap warganegara, meskipun polisi berdasarkan nalurinya curiga terhadap seseorang. Kalau hukum ditegakkan dengan cara yang benar dan warganegara juga menghormati proses penegakan hukum, maka Insya Allah, akan selamatlah negara kita di tengah krisis yg terjadi akibat pandemi Covid 19 ini,” demikian Yusril.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya