Berita

Data arus penerbangan pesawat yang diunggah Alvin Lie/Net

Politik

Larangan Mudik Dimulai, Alvin Lie: Penerbangan Komersial Angkut Penumpang Masih Berlangsung Pagi Ini

JUMAT, 24 APRIL 2020 | 08:41 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Larangan mudik berdasarkan Permenhub 25/2020 mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4). Ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.

Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek.

Larangan dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Termasuk kendaraan pengangkut petugas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.


Namun demikian, pengamat penerbangan Alvin Lie masih melihat ada aktivitas penerbangan yang terjadi di bandara wilayah PSBB, khususnya Jakarta. Pengamatan itu didasarkan pada situs flightradar24.

“Hingga pagi ini, penerbangan komersial angkut penumpang masih berlangsung walau telah terbit Permenhub 25/2020,” ujar anggota Ombudsman RI itu sembari menunjukkan data penerbangan tersebut di akun Twitter, Jumat (24/4).

Sesuai pasal 25 Permenhub 25/2020, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.

Adapun larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana pasal 19 diuraikan sebagai larangan kepada setiap warga negara melakukan  perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Larangan itu dikecualikan terhadap pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; dan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.

Selanjutnya, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya