Berita

Ilustrasi mudik lebaran/Net

Nusantara

Kemenhub Keluarkan Tahapan Sanksi Bagi Warga Yang Ngotot Mudik, Ini Rinciannya

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perhubungan telah menetapkan jenis sanksi untuk masyarakat yang ngotot melaksanakan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, pihaknya menyiapkan dua skenario untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).


Untuk tahap pertama ini, Kemenhub memulai pelaksanaannya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Nantinya, pendekatan persuasif yang akan dilakukan petugas ialah mengarahkan pelanggar untuk kembali ke asal perjalanan, atau kembali ke rumahnya.

Sedangkan pada tahap kedua, Kemenhub mulai melaksanakan penerapannya pada tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

"Atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita Irawati.

Mengenai tekhnis implementasi dilapangan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan otoritas terkait, seperti pihak Kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya