Berita

Ilustrasi mudik lebaran/Net

Nusantara

Kemenhub Keluarkan Tahapan Sanksi Bagi Warga Yang Ngotot Mudik, Ini Rinciannya

KAMIS, 23 APRIL 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Perhubungan telah menetapkan jenis sanksi untuk masyarakat yang ngotot melaksanakan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan, pihaknya menyiapkan dua skenario untuk menjalankan sanksi tersebut.

"Pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/4).


Untuk tahap pertama ini, Kemenhub memulai pelaksanaannya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang. Nantinya, pendekatan persuasif yang akan dilakukan petugas ialah mengarahkan pelanggar untuk kembali ke asal perjalanan, atau kembali ke rumahnya.

Sedangkan pada tahap kedua, Kemenhub mulai melaksanakan penerapannya pada tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

"Atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," jelas Adita Irawati.

Mengenai tekhnis implementasi dilapangan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan otoritas terkait, seperti pihak Kepolisian, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya