Berita

SE Menpan RB 50/2020 tentang perpanjangan ASN bekerja di rumah/Repro

Politik

Kebijakan ASN Kerja Di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa kerja di rumah (work from home) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah, baik kementerian, lembaga dan daerah. 

Nomor 50/2020 itu diputuskan bahwa seluruh ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

"Perubahan kedua atas surat edaran Menpan RB 19/2020 tentang penyesuan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah," demikian perihal SE Menpan RB tertanggal (20/4).


Dalam SE tersebut Tjahjo menjelaskan keputusan perpanjangan ASN kerja di rumah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Secara teknis dijelaskan, mekanisme bekerja di rumah sesuai Surat edaran sebelumnya yakni SE Menpan RB 19/2020.

Terkait keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan  publik, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian, Lembaga dan daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan tidak menganggu jalannya roda pemerintahan.

"Agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian salah satu isi keputusan Menpan RB itu.

Dalam surat itu, Politisi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan perpanjangan kebijakan bekerja di rumah sewaktu-waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya