Berita

SE Menpan RB 50/2020 tentang perpanjangan ASN bekerja di rumah/Repro

Politik

Kebijakan ASN Kerja Di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa kerja di rumah (work from home) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah, baik kementerian, lembaga dan daerah. 

Nomor 50/2020 itu diputuskan bahwa seluruh ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

"Perubahan kedua atas surat edaran Menpan RB 19/2020 tentang penyesuan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah," demikian perihal SE Menpan RB tertanggal (20/4).


Dalam SE tersebut Tjahjo menjelaskan keputusan perpanjangan ASN kerja di rumah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Secara teknis dijelaskan, mekanisme bekerja di rumah sesuai Surat edaran sebelumnya yakni SE Menpan RB 19/2020.

Terkait keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan  publik, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian, Lembaga dan daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan tidak menganggu jalannya roda pemerintahan.

"Agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian salah satu isi keputusan Menpan RB itu.

Dalam surat itu, Politisi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan perpanjangan kebijakan bekerja di rumah sewaktu-waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya