Berita

SE Menpan RB 50/2020 tentang perpanjangan ASN bekerja di rumah/Repro

Politik

Kebijakan ASN Kerja Di Rumah Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

SENIN, 20 APRIL 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa kerja di rumah (work from home) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah, baik kementerian, lembaga dan daerah. 

Nomor 50/2020 itu diputuskan bahwa seluruh ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.

"Perubahan kedua atas surat edaran Menpan RB 19/2020 tentang penyesuan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah," demikian perihal SE Menpan RB tertanggal (20/4).


Dalam SE tersebut Tjahjo menjelaskan keputusan perpanjangan ASN kerja di rumah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Secara teknis dijelaskan, mekanisme bekerja di rumah sesuai Surat edaran sebelumnya yakni SE Menpan RB 19/2020.

Terkait keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan  publik, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian, Lembaga dan daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan tidak menganggu jalannya roda pemerintahan.

"Agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian salah satu isi keputusan Menpan RB itu.

Dalam surat itu, Politisi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan perpanjangan kebijakan bekerja di rumah sewaktu-waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya