Berita

Anton Tabah/Net

Nusantara

Soal Aktivitas Di Masjid Selama Pandemik Corona, MUI Pusat Beri 12 Protokol

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 02:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pandemik virus corona baru (Covid-19) di Indonesia masih belum ada tanda-tanda mereda. Padahal bulan Ramadhan hanya tinggal menghitung hari.

Alhasil, masyarakat muslim Indonesia pun kini tengah dilanda kebingungan. Pasalnya, hingga kini masjid-masjid masih ditutup dari aktivitas ibadah. Terutama di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lalu bagaimana dengan ibadah shalat tarawih di masjid saat memasuki Ramadhan nanti?


Untuk itu, Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah, mencoba memberikan penjelasan harus bagaimana umat muslim saat menjalani puasa Ramadhan nanti.

"Saya baru saja diskusi dengan Sekjen MUI Pusat, Prof Dr Anwar Abas, soal masalah ini kita merujuk kepada Fatwa MUI 16/3/20. Intinya adalah membagi menjadi dua daerah. Yaitu daerah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Karantina Terbatas (KT) atau Lockdown (LD) dan daerah yang ditetapkan sebagai PSBB KT LD," ucap Anton Tabah saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (18/4).

Nah, untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB, KT, LD, menurut Anton Tabah, masjid bisa tetap berfungsi tapi dengan protokol wabah corona. Antara lain:

1. Pastikan tidak ada yang positif corona
2. Ada alat diteksi suhu tubuh jemaah
3. Ada tenaga medis yang bertugas
4. Di tempat wudhu disediakan sabun
5. Di pintu masuk masjid ada cairan disinfektan
6. Lantai tanpa karpet dan dipel tiap mau shalat wajib
7. Melakukan pembatasan jumlah jemaah
8. Jarak saf antara jemaah minimal 1 meter, juga ketika duduk santai di masjid jarak minimal 1 meter
9. Tidak ada jabat tangan
10. Jemaah harus pakai masker, kecuali imam shalat saat jadi imam
11. Aktivitas kesalehan sosial masjid tetap berjalan, misal biasa yang dilakukan takmir masjid antara lain pengumuman untuk masyarakat, tilawatil Quran, kumandangkan adzan di 5 waktu shalat, dll
12. Selama wabah, adzan sesuai ajaran Rosululloh SAW yaitu hayaalsolah = shollufibuyutikum dan hayaalalfalah = sholluuufirihakikum.

Selain itu, Anton Tabah juga memberi catatan khusus terkait 12 protokol di atas. Pertama, walaupun suatu wilayah belum ditetapkan sebagai PSBB, KT, LD, jika tidak bisa penuhi protokol wabah di atas agar tidak berjamaah di masjid selama pemerintah masih menetapkan kondisi wabah.

Kedua, untuk daerah yang menerapkan PSBB, KT, LD, masjid dan tempat-tempat ibadah lain atau tempat-tempat kerumunan massa ditutup selama PSBB, KT, LD tersebut diberlakukan.

Terakhir, mantan petinggi Polri ini memberi warning. Bahwa tak ada yang bisa menjamin setiap jemaah berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penularan saat mendatangi masjid.

"Siapa yang bisa menjamin di tengah wabah dengan bebasnya orang bergerak ke sana kemari ini tak ada orang yang sudah terkena virus corona ikut shalat berjamaah di masjid tersebut? Inilah yang perlu dipikirkan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya