Berita

Anton Tabah/Net

Nusantara

Soal Aktivitas Di Masjid Selama Pandemik Corona, MUI Pusat Beri 12 Protokol

MINGGU, 19 APRIL 2020 | 02:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pandemik virus corona baru (Covid-19) di Indonesia masih belum ada tanda-tanda mereda. Padahal bulan Ramadhan hanya tinggal menghitung hari.

Alhasil, masyarakat muslim Indonesia pun kini tengah dilanda kebingungan. Pasalnya, hingga kini masjid-masjid masih ditutup dari aktivitas ibadah. Terutama di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lalu bagaimana dengan ibadah shalat tarawih di masjid saat memasuki Ramadhan nanti?


Untuk itu, Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah, mencoba memberikan penjelasan harus bagaimana umat muslim saat menjalani puasa Ramadhan nanti.

"Saya baru saja diskusi dengan Sekjen MUI Pusat, Prof Dr Anwar Abas, soal masalah ini kita merujuk kepada Fatwa MUI 16/3/20. Intinya adalah membagi menjadi dua daerah. Yaitu daerah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Karantina Terbatas (KT) atau Lockdown (LD) dan daerah yang ditetapkan sebagai PSBB KT LD," ucap Anton Tabah saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (18/4).

Nah, untuk daerah yang tidak menerapkan PSBB, KT, LD, menurut Anton Tabah, masjid bisa tetap berfungsi tapi dengan protokol wabah corona. Antara lain:

1. Pastikan tidak ada yang positif corona
2. Ada alat diteksi suhu tubuh jemaah
3. Ada tenaga medis yang bertugas
4. Di tempat wudhu disediakan sabun
5. Di pintu masuk masjid ada cairan disinfektan
6. Lantai tanpa karpet dan dipel tiap mau shalat wajib
7. Melakukan pembatasan jumlah jemaah
8. Jarak saf antara jemaah minimal 1 meter, juga ketika duduk santai di masjid jarak minimal 1 meter
9. Tidak ada jabat tangan
10. Jemaah harus pakai masker, kecuali imam shalat saat jadi imam
11. Aktivitas kesalehan sosial masjid tetap berjalan, misal biasa yang dilakukan takmir masjid antara lain pengumuman untuk masyarakat, tilawatil Quran, kumandangkan adzan di 5 waktu shalat, dll
12. Selama wabah, adzan sesuai ajaran Rosululloh SAW yaitu hayaalsolah = shollufibuyutikum dan hayaalalfalah = sholluuufirihakikum.

Selain itu, Anton Tabah juga memberi catatan khusus terkait 12 protokol di atas. Pertama, walaupun suatu wilayah belum ditetapkan sebagai PSBB, KT, LD, jika tidak bisa penuhi protokol wabah di atas agar tidak berjamaah di masjid selama pemerintah masih menetapkan kondisi wabah.

Kedua, untuk daerah yang menerapkan PSBB, KT, LD, masjid dan tempat-tempat ibadah lain atau tempat-tempat kerumunan massa ditutup selama PSBB, KT, LD tersebut diberlakukan.

Terakhir, mantan petinggi Polri ini memberi warning. Bahwa tak ada yang bisa menjamin setiap jemaah berada dalam kondisi sehat dan bebas dari penularan saat mendatangi masjid.

"Siapa yang bisa menjamin di tengah wabah dengan bebasnya orang bergerak ke sana kemari ini tak ada orang yang sudah terkena virus corona ikut shalat berjamaah di masjid tersebut? Inilah yang perlu dipikirkan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya