Berita

Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto usulkan legislator daerah juga tak terima THR tahun ini/RMOLJateng

Politik

Ketua DPRD Jateng Usulkan Anggota Dewan Masuk Pihak Yang Tak Dapat THR

RABU, 15 APRIL 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto, mengusulkan agar anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Usulan tersebut diutarakan Bambang menyikapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, terkait THR pada masa pandemik Covid-19 ini.

Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Meski begitu, berdasarkan pernyataan Menkeu, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk pihak yang tak mendapatkan THR.


Oleh sebab itu, dia mengusulkan kepada presiden agar anggota DPRD bisa dimasukkan ke dalam pihak yang tidak mendapatkan THR.

"Izin kepada teman-teman anggota DPRD, saya mengusulkan kepada presiden agar anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota termasuk yang tidak mendapatkan THR,” ujar Bambang, Rabu (15/4).

Bambang menjelaskan, saat ini masih dalam situasi darurat terkait pandemik virus corona. Karena itu pihaknya ingin semua komponen masyarakat, terlebih pejabatnya, bahu-membahu mengatasi situasi tersebut.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, dia pun mengusulkan agar alokasi THR untuk anggota DPRD bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan para pejuang medis. Baik itu dokter, perawat, maupun tenaga medis lainnya. Sebab mereka selama ini berjuang di garda depan dalam perang melawan Covid-19.

Pria yang juga Wakil Ketua I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) ini menambahkan, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama ini selalu mendapat THR.

Hal itu memang sesuai PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Menkeu Sri Mulyani sendiri menyampaikan THR bagi ASN golongan III ke bawah dipastikan akan cair. Kepastian ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri serta pensiunan, baik ASN maupun TNI dan Polri.

Besaran THR yang akan dibagikan menjelang lebaran tahun ini berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu untuk pejabat lain seperti presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD RI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya