Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Jubir Covid-19: Status Bencana Nasional Memberikan Pintu Kerjasama Internasional

SELASA, 14 APRIL 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status bencana nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19, ternyata dimaksudkan untuk membuka pintu kerjasama internasional.

Hal ini disampaikan Jurubicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/4).  

"Status ini juga memberikan pintu bagi kerjasama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusiaan, yang tentunya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar Achmad Yurianto.


Penetapan bencana nasional ini ditetapkan Jokowi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Produk hukum ini di teken Jokowi pada Senin (13/4) kemarin.

Adapun kata Achmad Yurianto, Keppres ini juga memberi mandat kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, untuk mensinergikan kerja antar lembaga. Khususnya untuk penanggulan bencana nasional Covid-19 ini.

"Dikoordinasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Yang sudah barang tentu akan menempatkan sinergitas dengan seluruh kementerian/lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar bisa dalam satu irama yang sama, lebih efektif dan lebih efisien," jelasnya.

"Oleh karena itu, gubernur, bupati, walikota, akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di daerahnya masing-masing, dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing, dengan tentunya memperhatikan kebijakan-kebijakan pusat," demikian Achmad Yurianto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya