Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Jubir Covid-19: Status Bencana Nasional Memberikan Pintu Kerjasama Internasional

SELASA, 14 APRIL 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status bencana nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19, ternyata dimaksudkan untuk membuka pintu kerjasama internasional.

Hal ini disampaikan Jurubicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/4).  

"Status ini juga memberikan pintu bagi kerjasama internasional, bagi bantuan-bantuan kemanusiaan, yang tentunya kita akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang kita miliki," ujar Achmad Yurianto.


Penetapan bencana nasional ini ditetapkan Jokowi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Produk hukum ini di teken Jokowi pada Senin (13/4) kemarin.

Adapun kata Achmad Yurianto, Keppres ini juga memberi mandat kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, untuk mensinergikan kerja antar lembaga. Khususnya untuk penanggulan bencana nasional Covid-19 ini.

"Dikoordinasikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Yang sudah barang tentu akan menempatkan sinergitas dengan seluruh kementerian/lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, agar bisa dalam satu irama yang sama, lebih efektif dan lebih efisien," jelasnya.

"Oleh karena itu, gubernur, bupati, walikota, akan memerankan sebagai kepala gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 di daerahnya masing-masing, dan memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing, dengan tentunya memperhatikan kebijakan-kebijakan pusat," demikian Achmad Yurianto.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya