Berita

Menkes Terawan Agus Putranto/RMOL

Kesehatan

Menkes Restui Tangerang Dan Tangerang Selatan Tetapkan PSBB, Ini Pertimbangannya

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto telah menyetujui penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Persetujuan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di tiga wilayah tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona virus disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” bunyi keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan, Minggu (12/4).


Pembatasan tersebut perlu dilakukan usai melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelas putusan tersebut.

Dengan ditetapkannya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Provinsi Banteng, maka pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan dan konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepda masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tandasnya.

Keputusan ini sekaligus menyusul kebijakan PSBB yang sudah dijalankan di DKI Jakarta. Kemudian Bekasi, Depok, dan Bogor yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya