Berita

Menkes Terawan Agus Putranto/RMOL

Kesehatan

Menkes Restui Tangerang Dan Tangerang Selatan Tetapkan PSBB, Ini Pertimbangannya

MINGGU, 12 APRIL 2020 | 20:46 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto telah menyetujui penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Persetujuan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di tiga wilayah tersebut dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona virus disease 2019 (Covid-19) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten,” bunyi keputusan yang ditandatangani Menkes Terawan, Minggu (12/4).


Pembatasan tersebut perlu dilakukan usai melihat hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelas putusan tersebut.

Dengan ditetapkannya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Provinsi Banteng, maka pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan dan konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepda masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tandasnya.

Keputusan ini sekaligus menyusul kebijakan PSBB yang sudah dijalankan di DKI Jakarta. Kemudian Bekasi, Depok, dan Bogor yang akan mulai berlaku pada Rabu (15/4) mendatang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya