Berita

Mudik/Net

Politik

Muhammadiyah: Tidak Mudik Adalah Bagian Dari Jihad Kemanusiaan

RABU, 08 APRIL 2020 | 13:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mudik lebaran dalam kondisi wabah Covid-19 sebaiknya dilarang. Terlebih mudik bukan merupakan peribadatan.

Begitu kata Wakil Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB), Arif Jamali Muis saat memberi pandangan Muhammadiyah mengenai mudik lebaran di saat pagebluk Covid-19, kepada wartawan, Rabu (8/4).

Pandangan ini juga disampaikan langsung kepada Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Konsultasi Publik Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi dalam rangka Covid-19 melalui telekonferensi pada Selasa sore (7/3).

“Muhammadiyah punya perspektif dalam menyikapi mudik berdasarkan maqasidus-syar’i (prinsip dasar dan tujuan dalam syariat), yaitu masuk kategori hifdzun nafs (memelihara jiwa). Berdasarkan itu maka Muhammadiyah berpendapat mudik sebaiknya dilarang karena bukan peribadatan,” katanya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa dasar pendapat tersebut ada dalam Alquran surat Al-Baqarah 195 yang menyebutkan, “dan janganlah kalian jatuhkan diri kalian dalam kebinasaan dengan tangan kalian sendiri dan berbuat baiklah sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Dalam kontes pemahaman tersebut, sambungnya, bisa dikatakan bahwa tidak mudik untuk menghindari meluasnya wabah Covid-19 adalah jihad kemanusiaan.

Hanya saja, Muhammadiyah meminta pemerintah menyiapkan konsekuensi larangan mudik, yaitu pengaturan yang tegas perihal tidak boleh mudik dan aspek teknisnya.

Pertama, membatasi mobilitas orang sekaligus moda transportasi umum dan moda pribadi. Kedua, aspek non-teknis, seperti kebijakan ganti cuti bersama, insentif atau jaring pengamanan sosial kepada pekerja sektor transportasi (sopir, awak angkutan, dan lain-lain).

Perlu diperhatikan juga konsekuensi kalau tetap mudik diperbolehkan pemerintah. Ada beberapa konsekuensi selain yang diatur dalam draft pemerintah, yaitu potensi meningkatnya konflik untuk daerah tujuan mudik karena banyak komunitas menolak para pemudik. Sebaiknya persetujuan dari daerah tujuan mudik juga menjadi dasar izin untuk mudik. Kalau pemudik tidak diterima komunitas tujuan mudik jelas akan menimbulkan masalah sosial baru.

“Potensi konflik juga akan terjadi saat arus balik. Contohnya di salah satu RT di Yogyakarta, Ketua RT membuat perjanjian bagi warga diizinkan untuk mudik dengan catatan tidak boleh kembali lagi ke RT-nya sebelum wabah selesai,” imbuh Arif. 

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya