Berita

Jalanan di Jakarta/Net

Nusantara

Kendaraan Pribadi Tetap Boleh Jalan Selama PSBB Jakarta, Asal ….

RABU, 08 APRIL 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19) pada Jumat lusa (10/4). Salah satu yang akan dibatasi Pemprov DKI adalah moda transportasi umum.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional  transportasi umum di Jakarta, baik yang dikelola pihak swasta maupun pemerintah.

"Mulai hari Jumat (10/4) sebagaimana diumumkan Pak Gubernur akan dimulai pembatasan layanan umumnya dari jam 06.00 hingga 18.00. Kalau sekarang kan masih beroperasi dari jam 06.00 hingga 20.00," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (8/4).


Untuk itu, Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan aturan tersebut.

Dengan begitu, diharapkan nantinya saat PSBB resmi dilaksanakan masyarakat dapat mematuhi dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kendati demikian, Kadishub menjelaskan bahwa untuk kendaraan pribadi tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja kendaraan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip social distancing.

Syafrin menambahkan, setiap penumpang yang menggunakan angkot dan angkutan umum wajib menggunakan masker.

Begitu pula untuk supir dan kenek, wajib pula menggunakan masker serta melakukan pembatasan kontak fisik atau physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang.

Hal itu juga telah diterapkan di berbagai moda transportasi massal milik pemerintah daerah seperti Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT.

"Semua operasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan kemudian tetap menjaga jarak aman, termasuk awaknya," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya