Berita

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/Net

Kesehatan

Langsung Kepada Wapres Maruf Amin, Ridwan Kamil Usul Bogor-Depok-Bekasi Masuk PSBB Jakarta

RABU, 08 APRIL 2020 | 03:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengusulkan kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi masuk ke Klaster DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja disetujui Menteri Kesehatan RI.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin saat menggelar rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4).

Menurutnya, PSBB yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek dikarenakan 70 persen persebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek. Untuk itu, Ia mengusulkan namanya bukan Klaster DKI Jakarta tapi Klaster Jabodetabek.


“Hampir 70 persebaran persebaran Covid-19 ada di Jabodetabek. Ini mengindikasikan semua terpusat di klaster itu. Maka usul saya tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota-Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok,” ucap Kang Emil dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, kasus positif yang banyak di kawasan Jabodetabek ditambah Bandung Raya menguatkan indikasi bahwa pola persebaran Covid-19 bersifat urbanitas.

“Semakin ke kota semakin banyak, semakin kabupaten semakin sedikit kasusnya,” ungkapnya.

Emil menilai, bila hanya DKI Jakarta saja yang menerapkan PSBB hasilnya tidak akan signifikan karena mobilisasi warga dari kawasan Bodebek ke Jakarta terbilang tinggi. Lagipula jika nomenklaturnya klaster, maka tidak bisa lagi berpikir tentang wilayah administrasi pemerintahan.

“Kita tidak bisa lagi berpikir administrasi kewilayahan.  Saya mengusulkan Kementerian Kesehatan mengambil inisiatif bersama Kepala Gugus Tugas, bahwa keputusan PSBB jangan satu wilayah saja kalau urusannya di klaster Jabodetabek. Tetapkan oleh Gugus Tugas yang kemudian diusulkan ke Presiden, bahwa PSBB-nya semua disamakan oleh sebuah radius kepadatan,” jelasnya.

Konsekuensinya, kata Emil, tidak ada lagi mobilisasi manusia antarwilayah di Jabodetabek, terkecuali pergerakan untuk urusan distribusi kebutuhan hidup rakyat.

“Kalau itu dijadikan keputusan hari ini atau besok maka semuanya serempak tidak ada lagi pergerakan di wilayah Jabodetabek,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya