Berita

Raja Maroko, Raja Mohammed VI/Net

Dunia

Cegah Penularan Virus Corona, Raja Mohammed VI Beri Pengampunan Pada 5.654 Narapidana

SELASA, 07 APRIL 2020 | 17:08 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Maroko menjadi negara terbaru di dunia yang mengambil langkah pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Awal pekan ini, Raja Maroko, Raja Mohammed VI memberikan grasi kepada 5.654 narapidana demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Raja Mohammad VI juga memberikan perintah khusus untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan narapidana di penjara, khususnya terhadap penyebaran virus corona.


"Sebagai bagian dari perhatian yang diberikan oleh Yang Berdaulat kepada tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, Komandan Setia telah memberikan pengampunan untuk 5.654 tahanan," begitu pengumuman yang disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Maroko baru-baru ini.

Para tahanan yang diberikan pengampunan kerajaan dipilih berdasarkan kriteria obyektif, yang memperhitungkan usia, kondisi kesehatan, lamanya penahanan, perilaku yang baik serta disiplin para narapidana selama di tahanan.

Proses pembebasan ini akan dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, sesuai dengan instruksi kerajaan yang tinggi, para narapidana yang menerima pengampunan Kerajaan akan berada di bawah pengawasan, melakukan tes medis, serta karantina yang diperlukan di rumah mereka, untuk menjaga keamanan mereka.

"Raja Mohammed VI juga memberi perintah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan para tahanan, khususnya terhadap penyebaran epidemi virus corona," begitu bunyi keterangan yang sama.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya