Berita

Ombudsman DKI Teguh P Nugroho/Net

Politik

Pemilihan Wagub Lanjut Di Tengah Covid-19, Ombudsman DKI: Apakah Beretika?

SENIN, 06 APRIL 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta DPRD DKI Jakarta mengkaji ulang pemilihan Wakil Gubernur DKI yang akan digelar Senin (6/5).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekurangan syarat administrasi yang belum dipenuhi.

"Kami meminta DPRD DKI Jakarta mengkaji ulang proses pemilihan karena sampai hari ini belum ada berita acara penetapan hasil panitia pemilihan kandidat yang berhak untuk dipilih," ucap Teguh P. Nugroho melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (5/4).


Teguh melanjutkan, jika berita acara penetapan hasil Panlih kandidat belum ada, maka perlu dikaji oleh pimpinan Dewan, apakah hasil Panlih sesuai dengan Perda dan UU terkait.

"Hal ini sejalan dengan pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Jakarta Raya terkait belum terpenuhi syarat administrasi pasangan calon wakil gubernur pada pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022," jelas Teguh.

Di mana kata Teguh, pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Pemilihan yang salah satu tugasnya meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Wagub, termasuk ketika memutuskan belum terpenuhinya persyaratan administrasi kedua calon wagub DKI Jakarta sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian tanggal 11 Maret 2020 dan surat DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta pada 12 Maret 2020.

Selain itu, di peraturan yang sama pada Pasal 52 Ayat 8, Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan atau perbaikan persyaratan administrasi cawagub paling lama dua hari. Untuk itu, dari kedua cawagub diberikan tenggat waktu sampai 13 Maret 2020.

"Salah satu persyaratan administrasi yang belum terpenuhi pada salah satu Cawagub adalah surat pemberhentian dari instansi terkait," urainya.

Surat pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 huruf l menegaskan bahwa surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait.

"Sementara, informasi yang kami terima, walaupun sudah ada Keputusan Presiden 33/2020 tanggal 23 Maret 2029 tentang pemberhentian salah satu Cawagub dari anggota DPR RI, artinya ada keterlambatan pembuktian dari pengesahan surat pengunduran diri dari instansi dan menyalahi persyaratan kelengkapan dokumen," jelasnya.

"Panitia pemilihan harus memverifikasi kelengkapan dokumen berdasarkan ketentuan Pasal 240 UU 17/2014 tersebut dan menerbitkan berita acara kelengkapan atau perbaikan persyaratan administrasi Cawagub sebagimana Pasal 52 Ayat 8 Peraturan DPRD 1/2020," sambung Teguh.

Tak hanya itu, penundaan pemilihan juga perlu mengingat saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemik virus corona atau Covid-19.

"Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta juga sudah bekerja keras dengan membuat beberapa edaran kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan memakai masker. Secara etika juga apakah tepat tetap diselenggarakan pemilihan pada Senin (6/4) esok?" pungkas Teguh.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya