Berita

Ombudsman DKI Teguh P Nugroho/Net

Politik

Pemilihan Wagub Lanjut Di Tengah Covid-19, Ombudsman DKI: Apakah Beretika?

SENIN, 06 APRIL 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta DPRD DKI Jakarta mengkaji ulang pemilihan Wakil Gubernur DKI yang akan digelar Senin (6/5).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan adanya kekurangan syarat administrasi yang belum dipenuhi.

"Kami meminta DPRD DKI Jakarta mengkaji ulang proses pemilihan karena sampai hari ini belum ada berita acara penetapan hasil panitia pemilihan kandidat yang berhak untuk dipilih," ucap Teguh P. Nugroho melalui siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (5/4).


Teguh melanjutkan, jika berita acara penetapan hasil Panlih kandidat belum ada, maka perlu dikaji oleh pimpinan Dewan, apakah hasil Panlih sesuai dengan Perda dan UU terkait.

"Hal ini sejalan dengan pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI Jakarta Raya terkait belum terpenuhi syarat administrasi pasangan calon wakil gubernur pada pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022," jelas Teguh.

Di mana kata Teguh, pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Pemilihan yang salah satu tugasnya meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Wagub, termasuk ketika memutuskan belum terpenuhinya persyaratan administrasi kedua calon wagub DKI Jakarta sebagaimana Berita Acara Hasil Penelitian tanggal 11 Maret 2020 dan surat DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta pada 12 Maret 2020.

Selain itu, di peraturan yang sama pada Pasal 52 Ayat 8, Panitia Pemilihan melakukan penelitian ulang tentang kelengkapan atau perbaikan persyaratan administrasi cawagub paling lama dua hari. Untuk itu, dari kedua cawagub diberikan tenggat waktu sampai 13 Maret 2020.

"Salah satu persyaratan administrasi yang belum terpenuhi pada salah satu Cawagub adalah surat pemberhentian dari instansi terkait," urainya.

Surat pemberhentian tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2 huruf l menegaskan bahwa surat pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD, TNI, Polri dan PNS sejak didaftarkan sebagai calon dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait.

"Sementara, informasi yang kami terima, walaupun sudah ada Keputusan Presiden 33/2020 tanggal 23 Maret 2029 tentang pemberhentian salah satu Cawagub dari anggota DPR RI, artinya ada keterlambatan pembuktian dari pengesahan surat pengunduran diri dari instansi dan menyalahi persyaratan kelengkapan dokumen," jelasnya.

"Panitia pemilihan harus memverifikasi kelengkapan dokumen berdasarkan ketentuan Pasal 240 UU 17/2014 tersebut dan menerbitkan berita acara kelengkapan atau perbaikan persyaratan administrasi Cawagub sebagimana Pasal 52 Ayat 8 Peraturan DPRD 1/2020," sambung Teguh.

Tak hanya itu, penundaan pemilihan juga perlu mengingat saat ini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemik virus corona atau Covid-19.

"Dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta juga sudah bekerja keras dengan membuat beberapa edaran kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan dan memakai masker. Secara etika juga apakah tepat tetap diselenggarakan pemilihan pada Senin (6/4) esok?" pungkas Teguh.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya