Berita

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/Net

Nusantara

MUI: Dalam Islam, Pemerintah Dibolehkan Melarang Warganya Mudik Dari Tempat Pandemi Virus Corona Ke Daerah Lain

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 13:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ramai informasi pelarangan mudik bagi warga karena dikhawatirkan akan memperluas penyebaran virus corona.

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar warga tetap di rumah dan tidak mudik dulu sampai pandemi ini berakhir.

Jika pandemi belum berakhir sampai saat Lebaran nanti, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur sistem yang mengganti libur Lebaran setelah pandemi.


Mengenai imbauan tidak mudik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung imbauan pemerintah itu.

Menurutnya, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melarang warganya pergi mudik jika dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus corona tersebut.

Anwa menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus corona hukumnya haram. Ia mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain.

Anwar menguraikan, Islam menjaga umatnya dari suatu tindakan yang mencelakakan.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

"Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan 'la dharara wala dhirara'," lajut Anwar.

Begitu pun dengan mudik.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," ujar Anwar

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram."

Pemerintah dibolehkan secara agama untuk membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya.

"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," pesan Anwar.

Ia menguraikan hal itu juga  sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut, tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya