Berita

Wapres RI, Maruf amien saat rapat via videoconference dengan Gubernur DKI Anies Baswedan/Repro

Nusantara

Permintaan Anies Baswedan Ke Pemerintah Pusat Sebelum Resmi Berlakukan PSBB

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden RI Joko Widodo  telah menandatangani PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19).

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesungguhnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat dan mengusulkan agar Ibukota segara diterapkan Karantina Wilayah.

"Kita sudah mendengar ada keputusan pembatasan sosial berskala besar, jadi sekarang langkah ke depan kita adalah melaksanakan sesuai dengan PP 21," ujar Anies saat melakukan Video Conference bersama Wakil Presiden RI, Maruf Amin, Kamis (2/4).


Untuk itu Anies mengaku hari ini telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta.

Kendati begitu, Anies mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jakarta Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di mana batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus covid-19 di Jabodetabek

"Karena di dalam PP 21/2020 itu, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam 1 provinsi, sementara epicenter 3 provinsi. Karena Jabodetabek ada Jabar, Banten," jelas Anies.

Untuk itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Pemerintah Pusat untuk menyegerakan status agar DKI bisa keluarkan peraturan.

Selanjutnya, Anies mengharapkan agar program-program bantuan yang telah dibahas bersama dalam ratas bisa segera dieksekusi.

"Dalam catatan kita ada 3,7 juta orang yang dalam posisi miskin dan rentan miskin. Mereka terdampak cukup serius dan perlu ada dukungan untuk bisa membiayai kehidupan di Jakarta," tandas Anies.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya