Berita

Sri Sultan Hamengku Buwono X/Net

Nusantara

Pemda DIY Tidak Melarang Pemudik Yang Datang Tapi Ada Ketentuannya, Apa Itu?

SELASA, 31 MARET 2020 | 10:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menginformasikan tentang peraturan untuk para pemudik yang datang ke Yogyakarta di tengah wabah virus corona.

Peraturan tersebut telah resmi dikeluarkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Melalui akun Twitternya, Humas Pemda DIY menjelaskan bahwa Sri Sultan tidak melarang warganya untuk mudik. Namun, Sri Sultan memberikan ketentuan bagi para pemudik tersebut terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.


Surat Edaran No.2/SE/III/2020 tersebut, ditujukan selain untuk pemudik, juga diberikan kepada masyarakat luas serta Pemerintah Desa maupun Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan status tanggap darurat Covid-19 di DIY telah dimulai sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020, maka Sri Sultan pun memberikan lima poin wajib bagi warganya yang mudik.

Poin itu tercantum jelas dalam Surat Edaran No.2/SE/III/2020, yaitu:

Berikut rinciannya;

1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan.
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya.
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak napas.

Sementara bagi warga yang menetap, ada ketentuan, yakni;

1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati imbauan.

Instruksi lain juga ditujukan kepada Pemerintah Desa atau diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren.

Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya