Berita

Warga keluar rumah mengenakan masker/Net

Dunia

Aturan Baru Di New South Wales, Mereka Yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Penting Akan Didenda Rp 110 Juta

SELASA, 31 MARET 2020 | 08:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia menerapkan langkah baru yang lebih keras untuk menghentikan pergerakan warga guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Langkah itu adalah dengan mendenda atau memenjarakan mereka yang keluar rumah tanpa alasan yang penting dan mulai diberlakukan pada Senin malam (30/3).

"Apa yang perlu kita pertimbangkan adalah tranmisi komunitas ke komunitas yang bahkan mungkin tidak kita ketahui," ujar Perdana Menteri NSW, Gladys Berejiklian di Sydney, Selasa (31/3).


"Sangat penting bagi kita, pada tahap virus ini, untuk mempertahankan tingkat kontrol itu dan mempertahankan itu sebisa mungkin," lanjutnya seperti yang dimuat CNA.

NSW sendiri adalah negara bagian terpadat di Australia sekaligus pusat penyebaran virus.

Saat ini, NSW memiliki setidaknya 2.032 total kasus atau hampir setengah dari jumlah se-Australia.

Oleh karena itu, mulai Selasa, setiap warga yang keluar rumah tanpa alasan yang jelas akan didenda hingga 11.000 dolar Australia atau setara dengan Rp 110 juta (Rp 10.062/dolar Australia). Atau potensi hukuman enam bulan penjara.

Ada pun alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkan rumah adalah untuk membeli makanan, mengunjungi dokter, dan berolahraga sambil mematuhi aturan social distancing.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya