Berita

Warga keluar rumah mengenakan masker/Net

Dunia

Aturan Baru Di New South Wales, Mereka Yang Keluar Rumah Tanpa Alasan Penting Akan Didenda Rp 110 Juta

SELASA, 31 MARET 2020 | 08:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia menerapkan langkah baru yang lebih keras untuk menghentikan pergerakan warga guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Langkah itu adalah dengan mendenda atau memenjarakan mereka yang keluar rumah tanpa alasan yang penting dan mulai diberlakukan pada Senin malam (30/3).

"Apa yang perlu kita pertimbangkan adalah tranmisi komunitas ke komunitas yang bahkan mungkin tidak kita ketahui," ujar Perdana Menteri NSW, Gladys Berejiklian di Sydney, Selasa (31/3).


"Sangat penting bagi kita, pada tahap virus ini, untuk mempertahankan tingkat kontrol itu dan mempertahankan itu sebisa mungkin," lanjutnya seperti yang dimuat CNA.

NSW sendiri adalah negara bagian terpadat di Australia sekaligus pusat penyebaran virus.

Saat ini, NSW memiliki setidaknya 2.032 total kasus atau hampir setengah dari jumlah se-Australia.

Oleh karena itu, mulai Selasa, setiap warga yang keluar rumah tanpa alasan yang jelas akan didenda hingga 11.000 dolar Australia atau setara dengan Rp 110 juta (Rp 10.062/dolar Australia). Atau potensi hukuman enam bulan penjara.

Ada pun alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkan rumah adalah untuk membeli makanan, mengunjungi dokter, dan berolahraga sambil mematuhi aturan social distancing.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya