Berita

Bandara Soekarno-Hatta/Net

Dunia

Kru Pesawat Alami Gejala Infeksi Covid-19? Berikut Regulasi Dari Kemenhub

SENIN, 30 MARET 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Perhubungan mengumumkan regulasi penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 kepada seluruh operator penerbangan Indonesia pemegang sertifikat AOC 121 dan 135.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. SE007/DKPPU/III/2020 tentang Petunjuk Menjaga Kesehatan Bagi Maskapai Penerbangan dan Awak Pesawat Udara yang ditandatangani pada Kamis (26/3).

Di dalam surat edaran tersebut, seluruh pilot, Flight Operation Officer (FOO), awak kabin, serta teknisi diharuskan untuk tetap tinggal di rumah atau kamar hotel jika sedang di luar base.


Mereka juga harus membatasi kegiatan di area publik dan menerapkan social distancing dengan menjaga jarak lebih kurang 1 meter dengan orang lain.

"Hindari kontak dengan orang yang sedang sakit," lanjut isi surat tersebut.

Selanjutnya, mereka juga diharuskan untuk sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol 60 persen.

Jika sedang sakit, mereka dilarang untuk bepergian dengan menggunakan fasilitas jump seat, deadheading atau sebagai penumpang biasa.

Apabila mengalami demam, batuk, kesulitan bernapas, atau gejala flu lain, bahkan didiagnosa mengidap Covid-19, maka awak tersebut harus seger melapor kepada kantor pusat maskapai atau kepada teman satu set crew jika sedang menginap di luar base.

"Mengisolasi diri serta di bebaskan dari tugas terbang sampai dinyatakan sembuh," lanjut ketentuan surat tersebut.

Selain itu, bagi siapa pun yang melakukan interaksi dengan awak penerbangan yang dikonfirmasi terpapar Covid-19, maka akan dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Ada pun periode interaksi adalah antara 2 hari sebelum hingga 14 sesudah timbulnya gejala pada awak terinfeksi.

Sementara bagi operator penebangan yang mengetahui adanya kasus konfirmasi Covid-19, maka harus melakukan tracking untuk menemukan personil lain yang berinteraksi dengan pasien Covid-19.

Personil penerbangan yang melakukan interaksi dengan kasus juga harus melakukan self-quarantine atau mendatangi fasilitas kesehatan guna mendapatkan tes.

Pihak maskapai juga harus menonaktifkan personil penerbangan yang melakukan interaksi tersebut dari semua jadwal dan memonitor perkembangan kondisinya.

"Melaporkan pelaksanaan prosedur di atas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasuan Pesawat Udara dengan tetap menjaga aspek confidentiality dari identitas personil penerbangan yang berinteraksi tersebut," tambah kementerian.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya