Berita

Bandara Soekarno-Hatta/Net

Dunia

Kru Pesawat Alami Gejala Infeksi Covid-19? Berikut Regulasi Dari Kemenhub

SENIN, 30 MARET 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Perhubungan mengumumkan regulasi penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 kepada seluruh operator penerbangan Indonesia pemegang sertifikat AOC 121 dan 135.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. SE007/DKPPU/III/2020 tentang Petunjuk Menjaga Kesehatan Bagi Maskapai Penerbangan dan Awak Pesawat Udara yang ditandatangani pada Kamis (26/3).

Di dalam surat edaran tersebut, seluruh pilot, Flight Operation Officer (FOO), awak kabin, serta teknisi diharuskan untuk tetap tinggal di rumah atau kamar hotel jika sedang di luar base.


Mereka juga harus membatasi kegiatan di area publik dan menerapkan social distancing dengan menjaga jarak lebih kurang 1 meter dengan orang lain.

"Hindari kontak dengan orang yang sedang sakit," lanjut isi surat tersebut.

Selanjutnya, mereka juga diharuskan untuk sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol 60 persen.

Jika sedang sakit, mereka dilarang untuk bepergian dengan menggunakan fasilitas jump seat, deadheading atau sebagai penumpang biasa.

Apabila mengalami demam, batuk, kesulitan bernapas, atau gejala flu lain, bahkan didiagnosa mengidap Covid-19, maka awak tersebut harus seger melapor kepada kantor pusat maskapai atau kepada teman satu set crew jika sedang menginap di luar base.

"Mengisolasi diri serta di bebaskan dari tugas terbang sampai dinyatakan sembuh," lanjut ketentuan surat tersebut.

Selain itu, bagi siapa pun yang melakukan interaksi dengan awak penerbangan yang dikonfirmasi terpapar Covid-19, maka akan dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Ada pun periode interaksi adalah antara 2 hari sebelum hingga 14 sesudah timbulnya gejala pada awak terinfeksi.

Sementara bagi operator penebangan yang mengetahui adanya kasus konfirmasi Covid-19, maka harus melakukan tracking untuk menemukan personil lain yang berinteraksi dengan pasien Covid-19.

Personil penerbangan yang melakukan interaksi dengan kasus juga harus melakukan self-quarantine atau mendatangi fasilitas kesehatan guna mendapatkan tes.

Pihak maskapai juga harus menonaktifkan personil penerbangan yang melakukan interaksi tersebut dari semua jadwal dan memonitor perkembangan kondisinya.

"Melaporkan pelaksanaan prosedur di atas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasuan Pesawat Udara dengan tetap menjaga aspek confidentiality dari identitas personil penerbangan yang berinteraksi tersebut," tambah kementerian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya