Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Usulkan Penghentian Sementara Layanan Akad Nikah, Ini 4 Pertimbangan APRI

SENIN, 30 MARET 2020 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan penghentian pelayanan akad nikah untuk sementara waktu disampaikan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Usulan tersebut diungkapkan dengan merujuk sejumlah pertimbangan, melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini yang tengah menghadapi wabah corona. Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, Madari, menyebutkan ad 4 pertimbangan yang menjadi landasan usulan ini.

Pertimbangan pertama, disampaikan Madari, adalah terkait protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Yakni mengenai Social Distancing dan Physical Distancing.


"Bahwa meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di beberapa daerah, menjadikan dasar kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan masa tanggap darurat, dengan membatasi warganya untuk tidak keluar rumah," kata Madari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Selanjutnya, APRI juga berpedonan kepada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

"Dengan mengacu kepada asas Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ucap Madari.   

Adapun landasan hukum ketiga ialah dengan mempertimbangkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/HK.007/03/2020 tanggal 19 Maret 2020. Menurut Madari, edaran ini dirasa belum maksimal dijalankan, terutama mengenai pembatasan pelayanan pengawasan pencatatan nikah, baik di lingkungan kantor urusan agama atau di luar kantor.

"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan standar protokol dalam pelaksanaan akad nikah, dengan berbagai alasan seperti sulitnya mencari Alat Pengaman Diri (APD) yang dipersyaratkan, estetika dokumentasi foto, juga menganggap remeh imbauan dan protokol keamanan," lanjut Madari.

Selain itu, imbuh Madari, penghulu sulit mendapatkan APD yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas layanan pengawasan pencatatan nikah.

Kemudian pertimbangan terakhir, mengenai potensi penularan Covid-19 yang bisa terjadi saat pelaksanaan akad nikah secara langsung.

"Penghulu sangat berisiko tertular virus Covid-19 saat menghadiri acara akad nikah, baik melalui media yang berada di sekitar acara seperti pulpen, pintu, meja, dan lain-lain," sebut Madari.

"Sebagai upaya mendukung arahan pemerintah pusat untuk melaksanakan Physical Distancing maka dipandang perlu dalam pelayanan di KUA dan atau pelayanan akad nikah di kantor ataupun di luar kantor dihentikan/ditunda sementara waktu, dalam masa tanggap darurat upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)," demikian Madari.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya