Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Usulkan Penghentian Sementara Layanan Akad Nikah, Ini 4 Pertimbangan APRI

SENIN, 30 MARET 2020 | 10:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan penghentian pelayanan akad nikah untuk sementara waktu disampaikan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) ke Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Usulan tersebut diungkapkan dengan merujuk sejumlah pertimbangan, melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini yang tengah menghadapi wabah corona. Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, Madari, menyebutkan ad 4 pertimbangan yang menjadi landasan usulan ini.

Pertimbangan pertama, disampaikan Madari, adalah terkait protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Yakni mengenai Social Distancing dan Physical Distancing.


"Bahwa meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di beberapa daerah, menjadikan dasar kebijakan Pemerintah Daerah untuk melakukan masa tanggap darurat, dengan membatasi warganya untuk tidak keluar rumah," kata Madari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Selanjutnya, APRI juga berpedonan kepada maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

"Dengan mengacu kepada asas Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," ucap Madari.   

Adapun landasan hukum ketiga ialah dengan mempertimbangkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/HK.007/03/2020 tanggal 19 Maret 2020. Menurut Madari, edaran ini dirasa belum maksimal dijalankan, terutama mengenai pembatasan pelayanan pengawasan pencatatan nikah, baik di lingkungan kantor urusan agama atau di luar kantor.

"Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan standar protokol dalam pelaksanaan akad nikah, dengan berbagai alasan seperti sulitnya mencari Alat Pengaman Diri (APD) yang dipersyaratkan, estetika dokumentasi foto, juga menganggap remeh imbauan dan protokol keamanan," lanjut Madari.

Selain itu, imbuh Madari, penghulu sulit mendapatkan APD yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas layanan pengawasan pencatatan nikah.

Kemudian pertimbangan terakhir, mengenai potensi penularan Covid-19 yang bisa terjadi saat pelaksanaan akad nikah secara langsung.

"Penghulu sangat berisiko tertular virus Covid-19 saat menghadiri acara akad nikah, baik melalui media yang berada di sekitar acara seperti pulpen, pintu, meja, dan lain-lain," sebut Madari.

"Sebagai upaya mendukung arahan pemerintah pusat untuk melaksanakan Physical Distancing maka dipandang perlu dalam pelayanan di KUA dan atau pelayanan akad nikah di kantor ataupun di luar kantor dihentikan/ditunda sementara waktu, dalam masa tanggap darurat upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19)," demikian Madari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya