Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Ada Corona, APRI Usulkan Penghentian Sementara Pelayanan Akad Nikah

SENIN, 30 MARET 2020 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengusulkan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara pelayanan akad nikah di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Umum Pengurus Pusat APRI, Madari mengatakan, usulan ini disampaikan lewat surat bernomor 003/PP/III/2020 yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag).

"Bermaksud menyampaikan harapan atas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional penghulu saat pelayanan pengawasan pencatatan nikah dalam masa tanggap darurat di beberapa wilayah/daerah di Indonesia," ucap Madari dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).


Selain itu, usulan APRI juga mengacu kepada surat edaran Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/HK.007/03/2020 yang terbit tanggal 19 Maret 2020, tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

"Dengan ini kami memohon kepada Bapak untuk menghentikan sementara layanan pengawasan pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh wilayah Republik Indonsia, sampai berakhirnya masa tanggap darurat Covid 19," kata Madari.

"Baik yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan," sambungnya menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya