Berita

Demonstrasi buruh/Net

Nusantara

Bukan Antisipasi Pagebluk Covid-19, Pemerintah Malah Asik Bahas Omnibus Law Di Awal Tahun

MINGGU, 29 MARET 2020 | 23:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengkritik keras kebijakan pemerintah dalam menanggulangi krisis virus corona atau Covid-19 pada aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi.

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, justru membuat kelas buruh Indonesia menjadi tumbal dalam situasi hari ini.

Demikian disampaikan Juru Bicara Gebrak Nining Elitos dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (29/3).


Dikatakan Nining, pada aspek kesehatan, pemerintah telah lalai dalam mencegah dan menanggulangi krisis Covid-19 bagi para pekerja.

"Alih-alih menyiapkan tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan obat-obatan, Presiden Joko Widodo justru memilih menggencarkan upaya pemiskinan kelas buruh lewat omnibus law RUU Cipta Kerja (Cptaker) pada awal tahun ini," katanya.

Akibat kelalaian pemerintah, dikatakan Nining rata-rata tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia termasuk tertinggi di dunia yaitu antara 7-9 persen.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Gebrak mendesak pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap sejumlah daerah dan memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi pasien positif.

"Selain itu, karantina wilayah juga merupakan antisipasi untuk menyelamatkan rakyat tani di desa agar tetap dapat memproduksi kebutuhan pangan," ujarnya.  

Dengan pemberlakuan karantina wilayah, kata Nining, pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar yang mudah dijangkau masyarakat dan memastikan tidak ada diskriminasi sosial selama proses berlangsung.

Pada aspek sosial-ekonomi, Gebrak mencatat lima kondisi mengkhawatirkan yang sedang dan akan dihadapi kelas buruh Indonesia selama krisis Covid-19.

Di banyak pabrik, buruh dipaksa bekerja seperti biasa tanpa diberikan perlindungan diri dari ancaman terpapar Covid-19.

"Hingga hari ini GEBRAK tidak melihat ada upaya tegas pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan buruh-buruhnya selama krisis Covid-19 ini," ucapnya.

Oleh karena itu, GEBRAK menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan tekanan kepada perusahaan agar mengurangi proses produksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dengan tetap membayar penuh hak buruh.

"Jika proses produksi tetap berjalan tanpa ada perlindungan kesehatan, Gebrak menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan #LockdownPabrik sesegera mungkin," tegasnya.

Sementara bagi sektor strategis dan esensial, negara harus menjamin dijalankannya protokol kesehatan secara ketat di perusahaan demi melindungi kesehatan para buruh.

"Seperti alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, management physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta pemberian insentif tambahan," kata perempuan yang juga Ketua Umum Konfederasi Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya