Berita

Demonstrasi buruh/Net

Nusantara

Bukan Antisipasi Pagebluk Covid-19, Pemerintah Malah Asik Bahas Omnibus Law Di Awal Tahun

MINGGU, 29 MARET 2020 | 23:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mengkritik keras kebijakan pemerintah dalam menanggulangi krisis virus corona atau Covid-19 pada aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi.

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut, justru membuat kelas buruh Indonesia menjadi tumbal dalam situasi hari ini.

Demikian disampaikan Juru Bicara Gebrak Nining Elitos dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (29/3).


Dikatakan Nining, pada aspek kesehatan, pemerintah telah lalai dalam mencegah dan menanggulangi krisis Covid-19 bagi para pekerja.

"Alih-alih menyiapkan tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan obat-obatan, Presiden Joko Widodo justru memilih menggencarkan upaya pemiskinan kelas buruh lewat omnibus law RUU Cipta Kerja (Cptaker) pada awal tahun ini," katanya.

Akibat kelalaian pemerintah, dikatakan Nining rata-rata tingkat kematian akibat Covid-19 di Indonesia termasuk tertinggi di dunia yaitu antara 7-9 persen.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Gebrak mendesak pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terhadap sejumlah daerah dan memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi pasien positif.

"Selain itu, karantina wilayah juga merupakan antisipasi untuk menyelamatkan rakyat tani di desa agar tetap dapat memproduksi kebutuhan pangan," ujarnya.  

Dengan pemberlakuan karantina wilayah, kata Nining, pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar yang mudah dijangkau masyarakat dan memastikan tidak ada diskriminasi sosial selama proses berlangsung.

Pada aspek sosial-ekonomi, Gebrak mencatat lima kondisi mengkhawatirkan yang sedang dan akan dihadapi kelas buruh Indonesia selama krisis Covid-19.

Di banyak pabrik, buruh dipaksa bekerja seperti biasa tanpa diberikan perlindungan diri dari ancaman terpapar Covid-19.

"Hingga hari ini GEBRAK tidak melihat ada upaya tegas pemerintah terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan buruh-buruhnya selama krisis Covid-19 ini," ucapnya.

Oleh karena itu, GEBRAK menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan tekanan kepada perusahaan agar mengurangi proses produksi untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 dengan tetap membayar penuh hak buruh.

"Jika proses produksi tetap berjalan tanpa ada perlindungan kesehatan, Gebrak menyerukan kepada seluruh buruh agar melakukan #LockdownPabrik sesegera mungkin," tegasnya.

Sementara bagi sektor strategis dan esensial, negara harus menjamin dijalankannya protokol kesehatan secara ketat di perusahaan demi melindungi kesehatan para buruh.

"Seperti alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri, hand sanitizer, management physical distancing, perbaikan gizi, vitamin, serta pemberian insentif tambahan," kata perempuan yang juga Ketua Umum Konfederasi Aliansi Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya