Berita

MUI Pusat/Net

Kesehatan

Begini Makna Beribadah Di Rumah Saat Wabah Covid-19

SABTU, 28 MARET 2020 | 12:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Guna meminimalisir angka penularan dan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah di rumah. Fatwa itu tercatat dengan nomor 14/2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh kembali mengimbau kepada umat Islam di seluruh wilayah di Indonesia untuk menjalankan fatwa tersebut.

"Untuk kontribusi kita menyelamatkan jiwa, maka salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama adalah meminimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari," kata Asrorun Niam Sholeh di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (28/3).


Guna memantapkan ikhtiar untuk menerapkan fatwa MUI ini, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bencana wabah virus corona ini mesti dimaknai secara bijak oleh masyarakat Indonesia. Sebab jika tidak, maka upaya menekan angka oenularan lewat fatwa MUI ini akan percuma.

"Ada hikmah di balik peristiwa, salah satu hikmah dengan adanya wabah Covid 19 ini adalah penguatan ketahanan keluarga kita, penguatan kekuatan ibadah di dalam rumah," begitu makna yang disampaikan Asrorun Niam Sholeh.

"Bahkan Rasulullah SAW menegaskan di dalam hadits sahihnya bahwa, sebaik-baik ibadah salat yang dilaksanakan oleh hamba, di dalam hal ini adalah umat Islam adalah salat yang dilaksanakan di rumah," tambahnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya