Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Komnas HAM: Batasi Ruang Gerak Masyarakat, Pemerintah Sebaiknya Terbitkan Perppu

SABTU, 28 MARET 2020 | 06:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketegasannya.

Komnas HAM menyarankan ke pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Perppu dikeluarkan untuk menggantikan dasar hukum larangan orang berkumpul ditengah menyebarnya wabah virus Covid 19 atau corona.

"Kalau pemerintah tidak terlalu meyakini ada dasar hukum yang kuat, kami mengusulkan supaya pemerintah membuat Perppu,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, melalui rilis resminya.


Isi Perppu nantinya tidak hanya kepada masyarakat biasa. Perppu juga harus melarang perusahaan-perusahaan, kantor-kantor atau organisasi-organisasi yang masih memobilisasi orang-orang untuk berkumpul sehingga rentan untuk terpapar Covid 19.

“Dalam hal ini, Bapak Presiden Jokowi bisa segera mengeluarkan Perppu yang menjadi dasar hukum bagi aparat keamanan untuk melakukan tindakan yang tegas," kata Ahmad Taufan.

Pihaknya akan mendorong pemerintah memfasilitasi hal tersebut, mengingat pencegahan penyebaran harus dipatuhi sebab wabah virus corona tidak bisa dianggap main-main.

“Kalau ada orang-orang bekerja di swasta atau di sektor non formal, dia membatasi diri dengan bekerja di rumah saja misalnya, kan, sangat dimungkinkan dia mengalami pengurangan hak sebagai buruh atau sebagai pekerja atau bahkan di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kita minta harus ada jaminan pemerintah tidak akan ada PHK atau pengurangan hak asasi sebagai buruh. Misalnya pengurangan gajinya, insentifnya karena dia memilih bekerja dari rumah. Untuk itulah perusahaan-perusahan harus mematuhi ketentuan pemerintah," jelas Damanik.

Pembatasan hak masyarakat dalam situasi penyebaran Covid -19 seperti sekarang, tidak melanggar HAM.

"Kami sampaikan bahwa dalam prinsip HAM, kepentingan kesehatan dan keselamatan publik itu bisa dijadikan dasar untuk membatasi dan mengurangi hak kemerdekaan tertentu, termasuk juga hak untuk beribadah. Ini tidak berarti prinsip keagamaan orang, prinsip keyakinan orang diganggu, tidak,” lanjut Ahmad Taufan.

Ia menegaskan soal forum internum, yaitu keyakinan privat tidak akan dikurangi. Yang dikurangi atau dibatasi itu hanya ekspresi di ruang publik yang disebut sebagai forum eksternum itu.

“Dan Itu dibenarkan dalam HAM," ujar Damanik.

Komnas HAM mendukung penuh sikap pemerintah dan mendorong pemerintah lebih tegas lagi membatasi ruang gerak masyarakat.
"Kami mengusulkan supaya pemerintah tidak hanya cukup lagi sekadar seruan dan imbauan karena terbukti tidak terlalu efektif. Masih terjadi berulang kali, ada massa atau masyarakat yang berkumpul dalam jumlah yang besar. Baik di tempat-tempat transportasi umum, di ruang-ruang publik bahkan juga di ruang-ruang kegiatan keagamaan gitu. Kami mengusulkan kepada pemerintah melalui Gugus Tugas agar dibuat satu kebijakan yang lebih tegas," tutur Damanik.

Dia mengapresiasi memang sudah ada Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat berkumpul. Kemudian sudah ada patroli keliling dari petugas untuk menyuruh masyarakat lebih aman tinggal di rumah.

Jika kondisinya belum semua masyarakat patuh, pemerintah bisa keluarkan Perppu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya