Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemerintah Beri Keringanan Ojol Tangguhkan Cicilan Motor Sampai Tahun Depan, Bagaimana Caranya?

KAMIS, 26 MARET 2020 | 10:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerinah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku ojol dan taksi online serta nelayan bahwa selama darurat corona cicilan kendaran ditangguhkan selama 1 tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Karena masih banyak yang belum memahami kebijakan ini, OJK lewat keterangan resminya menjabarkan hal-hal sebagai berikut.


Kelonggaran cicilan ditujukan untuk sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

Misal usaha warung makan yang terpaksa tutup karena wabah virus corona, padahal masih harus membayar cicilan tempat usahanya. Untuk kasus ini, diberi keringanan cicilan ditangguhkan hingga tahun depan.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing.

Bagi yang ingin mendapatkan keringanan penangguhan 1 tahun itu, harus mengajukan permohonan.

Pertama, orang yang memiliki cicilan atau debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data. Hal ini bisa dilakukan secara online.

Kedua, bank/leasing akan melakukan pengecekan, apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Ketiga, bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu. Jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Selain menjelaskan langkah-langkah tersebut, OJK juga melarang debt collector melakukan penagihan serta tidak menarik kendaraan. Hal itu bagian dari tuntutan agar segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung.

Untuk yang yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera melapor dan membicarakan dengan pihak leasing. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi tunggakannya.

"Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," terang OJK.

Jika hal-hal di atas telah dijalankan dan [ada kenyataannya mash ada  debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing, debitur diminta segera melaporkan ke perusahaan leasingnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya