Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polrestabes Semarang Amankan Satu Pelaku Penyebaran Hoax Corona

SELASA, 24 MARET 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satuan Reskrim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang diduga menyebarkan berita hoax terkait virus corona lewat media sosial facebook.

Dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, pelaku pria berinsial YI (32) diamankan polisi pada Senin malam (23/3).

YI diamankan lantaran mengunggah foto seseorang disertai tulisan berbunyi "Hati-hati jika kontak fisik dengan orang ini, dia sudah dinyatakan positif corona dan kabur waktu dirawat di RS. Sekarang jadi buron karena takut menyebarkan virus corona, sebab  dia masih kerja, bagi yang mengenali atau bertemu orang ini segera laporkan agar tidak menyebar virusnya, terimakasih".


Setelah diunggah berita hoax tersebut disebarkan ke beberapa akun grup di media sosial hingga akhirnya menyebar luas.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Maulidin mengatakan, penindakan terhadap YI dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait berita hoax yang meresahkan tersebut.

"Bermula dari laporan masyarakat kami lakukan penelusuran dan pengembangan terkait hal itu," ungkapnya, Selasa (24/3).

Dari pengembangan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pihaknya mengantongi identitas dan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Hingga saat ini  YI masih diamankan di Polrestabes Semarang dan menjalani penyidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kasat Reskrim, YI mengunggah foto berikut keterangannya itu pada Minggu (15/3). Adapun apa yang diunggahnya tersebut diakuinya diambil dari salah satu akun grup di facebook.

"Dia ambil dari salah satu akun, diunggahnya dan kemudian disebarkan ke sejumlah akun grup facebook lainnya," jelasnya.

Dalam kasus ini yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Asep menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya mengimabau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polrestabes Semarang agar tidak menyebarkan berita hoax apapun termasuk tentang virus corona.

Karena pemberitaan yang tidak benar tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menjadikan situasi semakin tidak kondusif.

"Cari kebenaran berita itu dahulu, jangan langsung disebarkan kalau belum tahu kebenarannya. Apalagi dalam kondisi seperti ini," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya