Berita

Saleh Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay Minta Ketua KPI Perhatikan Lagi Batasan Data Pasien

MINGGU, 22 MARET 2020 | 13:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta untuk membuka identitas pasien yang positif terjangkit virus corona baru atau Covid-19 demi mengantisipasi penyebarannya. Permintaan itu didengungkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio.

Menanggapi permintaan Agung Suprio, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Dulay meminta untuk membuka lagi UU terkait agar upaya membuka data pasien tidak kebablasan.  

“Silakan buka lagi beberapa UU terkait. Baca lagi secara seksama batasan-batasan data pasien yang mungkin bisa dipublikasi ke publik,” ujar Saleh kepada wartawan, Minggu (22/3).


Saleh menyampaikan ketentuan menjaga kerahasiaan pasien telah diatur di dalam UU. Karena itu, setiap orang tentu harus tetap taat pada ketentuan UU.

Menurutnya, manfaat dan urgensi menjaga kerahasiaan pasien ini pasti telah dipikirkan oleh para pembuat UU.

UU yang berkaitan dengan kerahasiaan medis diatur dalam 4 UU, yaitu pasal 48 UU 29/2004 tentang PraktIk Kedokteran, Pasal 7 UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Ketentuan pasal 57 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

“Akan tetapi, pada pasal 57 ayat (2) hak atas kerahasiaan itu dikecualikan salah satunya, demi kepentingan masyarakat,” kata politisi PAN itu.

Menurutnya, meskipun ada aturan tentang menjaga kerahasiaan data pasien, namun dalam kondisi-kondisi tertentu sepertinya ada kelonggaran. Ketentuan kelonggaran seperti itu yang mesti dipelajari. Ahli hukum kesehatan mesti memberikan pendapatnya. Sehingga dalam bertindak kita semua tetap dalam koridor hukum yang benar.

“Apakah ketentuan pasal 57 ayat (2) UU Kesehatan itu dianggap cukup? Silakan dielaborasi dan ditafsirkan dengan baik. Yang jelas, demi kepentingan bangsa dan negara, kita semua harus bekerja keras membantu pemerintah. Termasuk untuk mewaspadai daerah-daerah yang dianggap rawan dengan penyebaran virus corona,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya