Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan perkembangan Corona di DKI/RMOL

Nusantara

Terbitkan Seruan Ibadah Di rumah, Ini Pesan Anies Baswedan

KAMIS, 19 MARET 2020 | 21:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan seruan peniadaan sementara kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah. Alasan peniadaan adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona baru (Covid-19).

Surat seruan bernomor 5 tahun 2020 itu diterbitkan Kamis (19/3). Salah satu dasar surat yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dalam surat seruan itu Anies mengimbau kepada para alim ulama, tokoh agama dan para ketua Lembaga Keagamaan di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa langkah.


"Meniadakan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yanag mengumpulkan orang banyak yang dilaksanakan di Masjid, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya," demikian salah satu seruan yang tertuang dalam surat.

Selain itu, Anies juga meminta para tokoh agama menyebarkan panduan penyelenggaraan ibadah dan umat untuk beribadah di rumah. Seruan tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan.

Anies juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri mencegah risiki Covid-19 dengan menjaga jarak saat berinteraksi.

""Informasi terkait penyeberan Covid-19 dapat dilita melalui situs https://corona.jakarta.go.id. panduan terkait penanggulangan Covid-19 juga dapat diunduh di https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI," demikian item keempat dalam surat seruan itu.

Anies menjelaskan, pencegahan Covid-19 dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat secara serempak disiplin menjalankan seluruh arahan dari otoritas yang berwenang.

"Masyarakat secara serempak dan disiplin membatasi kontak langsung secara ketat," demikian penutup surat seruan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya