Berita

Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: Bukan Ranah KPK, Kasus Direktur PT MIT Murni Soal Perdata

RABU, 11 MARET 2020 | 17:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyematan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tidak ubahnya sebuah perbuatan dzalim.

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai, dalam pengurusan kerjasama Bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihadro (PLTMH) dengan Rezky Herbiyono, selaku menantu eks Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi adalah murni masalah keperdataan.

"Posisi Hiendra itu kan relatif dapat diposisikan sebagai orang yang terzalimi. Karena dia pebisnis yang kemudian karena rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman, terus kemudian di seret-seret perkaranya, ya ini kan sesuatu yang sebetulnya ironi," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (11/3).


Terpisah, Hengky Soenjoto selaku kakak dari Hiendra Soenjoto menyatakan adiknya pada 2015 lalu pernah mengajak kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) bersama Rezky Herbiyono.

Bahkan, kata Hengky, pada suatu waktu di Bandara Juanda, Surabaya, dia pernah didatangi oleh seseorang bernama Nana yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Liman.

Iwan Liman kemudian menyampaikan kepada Hengky untuk dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai jaminan pembelian saham dan pembangunan PLTMH.

"Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai saksi," beber Hengky.

Tidak hanya itu, kesaksian Iwan Liman pun diragukan oleh mantan kuasa hukumnya, Yosef. Dia menyebut, Iwan Liman bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya.

Bahkan, bukti-bukti yang digunakan ke KPK adalah hasil rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang di gelapkan Iwan Liman yang sama sekali tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan mantan kliennya .

"Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015," kata Yosef.

"Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan hutang piutang dengan Iwan Liman maka dengan sengaja merekayasa Permohonan PK mantan klien saya yang kalah/ditolak tersebut seolah-olah menang dan menyampaikan melalui whatsapp kepada Iwan Liman pada tanggal 16 Oktober 2015," jelasnya.

Lanjutnya, bukti pesan melalui Whatsapp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus ditolak itu diduga digunakan Iwan Liman melaporkan kepada KPK karena dendam dengan Rezky Herbiyono.

“Ini murni masalah Pidana Umum antara Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi saksi pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” tandas Yosef.

Bagi Suparji, jika memang terdapat kekeliruan terlebih unsur pemalsuan hal ini dapat digunakan sebagai faktor yang akan meringankan Hiendra.

"Kalau memang ada unsur-unsur pemalsuan, buat saya itu sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum baru dan itu akan meringankan dari seorang Hiendra," tegas akademisi Universitas Al Azhar ini.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya