Berita

Ilustrasi virus Corona/Net

Politik

Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Virus Corona, Apa Fungsinya?

SABTU, 07 MARET 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masuknya wabah virus corona baru (Covid-19) menuntut pemerintah untuk membentuk gugus tugas Protokol Kesehatan Penanganan Virus Corona.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto menjelaskan, gugus tugas ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mengantisipasi penyebaran virus asal Wuhan, China ini.

"Semata-mata protokol ini dilakukan untuk upaya kita secara serius untuk kendalikan penyebaran penyakit ini (wabah virus corona)," terang Achmad Yirianto dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (7/3).


Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga menjelaskan, gugus tugas protokol virus corona dipimpin oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Nantinya, dijelaskan Achmad Yurianto, Moeldoko akan mengkoordinasikan dengan baik sejumlah upaya pencegahan, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Ia memberikan beberapa upaya yang akan dilakukan gugus tugas protokol untuk menangani wabah virus corona. Diantaranya, memastikan pintu masuk perbatasan bisa mengawasi arus keluar masuk manusia. Dengan tujuan, mencegah masuknya virus ini.

Selain itu, melakukan pelacakan sumber wabah virus corona yang ada di dalam negeri. Baik sumber tersebut berada di Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).

Yang di mana, orang-orang itu memiliki riwayat kontak langsung dengan orang yang terjangkit atau pernah menyambangi negara di dunia yang terpapar virus corona.

"Inilah gunanya kenapa dibikin protokol yang harus dilakukan seluruh stakeholder terkait dari pusat sampe ke daerah.
Dan ini sudah dilaksakan akan terus akan dilaksanakan," kata Achmad Yurianto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya