Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

BPN Manado Persilakan Sengketa Lahan Aneka Kimia Raya Diselesaikan Secara Hukum

SABTU, 07 MARET 2020 | 02:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menegaskan, pihaknya bersikap menunggu keputusan hukum terkait sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Terutama, perihal klaim dari keluarga Pinontoan tentang dugaan penyerobotan atas lahan tersebut, BPN Manado mempersilakan ahli waris membawa kasusnya ke ranah hukum.

”Silakan mau melalui PTUN, jalur pidana atau perdata di peradilan umum," ujar Kepala Seksi Bagian Hukum BPN Manado, Marco Ricard Turambi dalam keterangannya, Jumat (6/3).


Keterangan BPN Manado tersebut disampaikan menanggapi rencana dua ahli waris keluarga Pinontoan, Regina (71) dan Theresia (69), yang hendak mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
 
Kedua nenek tersebut sengaja terbang ke Jakarta pekan lalu untuk melaporkan PT AKR (Aneka Kimia Raya) Land Development, yang mereka tuding telah menyerobot lahan milik keluarganya.

Ricard Turambi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut, BPN Manado sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak, termasuk melakukan peninjauan ke lokasi. Namun, tidak ada titik temu.
 
”Jadi, silakan berproses dulu di pengadilan. Kalau nanti sudah ada putusan pengadilan, misalnya (kepemilikan lahan) memang harus kembali lagi ke keluarga Pinontoan, ya kami akan melaksanakan hasil putusan itu,” jelasnya.

Ricard tidak memungkiri, saat melakukan peninjauan lokasi, pihak ahli waris menunjuk lokasi yang sudah diterbitkan hak milik atas nama PT Wenang Permai Sentosa (WPS) yang merupakan anak perusahaan AKR Land.
 
”Hal itu yang kemudian disebut Ibu Regina sebagai klaim sepihak. Namun, kami pastikan ada pihak dari WPS yang menjembatani (punya bukti kepemilikan) sehingga sertifikat diterbitkan. Silakan itu dibuktikan di pengadilan. Toh, semua warga negara memiliki hak yang sama,” pungkasnya.

Seperti ramai diberitakan, kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula ketika Regina dan Theresia menerima tanah warisan dari orangtuanya, Antonius Nelwan Pinontoan.

Tanah tersebut belum bersertifikat. Satu-satunya alas hak yang mereka miliki adalah akta jual neli (AJB) saat Antonius membeli tanah tersebut dari Buda Pinontoan pada 1969. AJB yang ditandatangani Lurah Paniki Bawah tersebut tercatat dalam register desa.

Selain tanah 2,1 hektare, di sebelahnya juga terdapat tanah lain milik keluarga Pinontoan seluas 7 hektare. Sejak 1969 hingga 1990, kedua lahan tersebut ditanami pohon kelapa, cengkeh, dan pala.

Sampai kemudian, pada 1990, terjadi penjualan atas lahan yang 7 hektare kepada PT AKR Land.

”Yang dijual cuma tanah yang 7 hektare. Tanah yang 2,1 hektare tidak pernah kami jual. Bahkan, sejak dibeli AKR pada 1990, tanah yang 7 hektare itu pun sampai sekarang baru dibayar separuh,” tutur Oma Regina. 

Masalah muncul karena sejak tanah sebelah dijual ke AKR, tanah yang 2,1 hektare pun ikut diakuisisi AKR. Selain dijaga oknum aparat keamanan, pepohonan di lokasi tersebut pun ditebangi, sehingga tidak lagi menghasilkan.

Regina yang pensiunan guru SD dan Theresia yang pensiunan pegawai bea cukai, mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

”Kami cuma orang kecil, warga kampung yang enggak berdaya,” ungkap Regina.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya