Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

BPN Manado Persilakan Sengketa Lahan Aneka Kimia Raya Diselesaikan Secara Hukum

SABTU, 07 MARET 2020 | 02:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menegaskan, pihaknya bersikap menunggu keputusan hukum terkait sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Terutama, perihal klaim dari keluarga Pinontoan tentang dugaan penyerobotan atas lahan tersebut, BPN Manado mempersilakan ahli waris membawa kasusnya ke ranah hukum.

”Silakan mau melalui PTUN, jalur pidana atau perdata di peradilan umum," ujar Kepala Seksi Bagian Hukum BPN Manado, Marco Ricard Turambi dalam keterangannya, Jumat (6/3).


Keterangan BPN Manado tersebut disampaikan menanggapi rencana dua ahli waris keluarga Pinontoan, Regina (71) dan Theresia (69), yang hendak mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
 
Kedua nenek tersebut sengaja terbang ke Jakarta pekan lalu untuk melaporkan PT AKR (Aneka Kimia Raya) Land Development, yang mereka tuding telah menyerobot lahan milik keluarganya.

Ricard Turambi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut, BPN Manado sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak, termasuk melakukan peninjauan ke lokasi. Namun, tidak ada titik temu.
 
”Jadi, silakan berproses dulu di pengadilan. Kalau nanti sudah ada putusan pengadilan, misalnya (kepemilikan lahan) memang harus kembali lagi ke keluarga Pinontoan, ya kami akan melaksanakan hasil putusan itu,” jelasnya.

Ricard tidak memungkiri, saat melakukan peninjauan lokasi, pihak ahli waris menunjuk lokasi yang sudah diterbitkan hak milik atas nama PT Wenang Permai Sentosa (WPS) yang merupakan anak perusahaan AKR Land.
 
”Hal itu yang kemudian disebut Ibu Regina sebagai klaim sepihak. Namun, kami pastikan ada pihak dari WPS yang menjembatani (punya bukti kepemilikan) sehingga sertifikat diterbitkan. Silakan itu dibuktikan di pengadilan. Toh, semua warga negara memiliki hak yang sama,” pungkasnya.

Seperti ramai diberitakan, kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula ketika Regina dan Theresia menerima tanah warisan dari orangtuanya, Antonius Nelwan Pinontoan.

Tanah tersebut belum bersertifikat. Satu-satunya alas hak yang mereka miliki adalah akta jual neli (AJB) saat Antonius membeli tanah tersebut dari Buda Pinontoan pada 1969. AJB yang ditandatangani Lurah Paniki Bawah tersebut tercatat dalam register desa.

Selain tanah 2,1 hektare, di sebelahnya juga terdapat tanah lain milik keluarga Pinontoan seluas 7 hektare. Sejak 1969 hingga 1990, kedua lahan tersebut ditanami pohon kelapa, cengkeh, dan pala.

Sampai kemudian, pada 1990, terjadi penjualan atas lahan yang 7 hektare kepada PT AKR Land.

”Yang dijual cuma tanah yang 7 hektare. Tanah yang 2,1 hektare tidak pernah kami jual. Bahkan, sejak dibeli AKR pada 1990, tanah yang 7 hektare itu pun sampai sekarang baru dibayar separuh,” tutur Oma Regina. 

Masalah muncul karena sejak tanah sebelah dijual ke AKR, tanah yang 2,1 hektare pun ikut diakuisisi AKR. Selain dijaga oknum aparat keamanan, pepohonan di lokasi tersebut pun ditebangi, sehingga tidak lagi menghasilkan.

Regina yang pensiunan guru SD dan Theresia yang pensiunan pegawai bea cukai, mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

”Kami cuma orang kecil, warga kampung yang enggak berdaya,” ungkap Regina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya