Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

BPN Manado Persilakan Sengketa Lahan Aneka Kimia Raya Diselesaikan Secara Hukum

SABTU, 07 MARET 2020 | 02:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menegaskan, pihaknya bersikap menunggu keputusan hukum terkait sengketa lahan seluas 2,1 hektare di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Terutama, perihal klaim dari keluarga Pinontoan tentang dugaan penyerobotan atas lahan tersebut, BPN Manado mempersilakan ahli waris membawa kasusnya ke ranah hukum.

”Silakan mau melalui PTUN, jalur pidana atau perdata di peradilan umum," ujar Kepala Seksi Bagian Hukum BPN Manado, Marco Ricard Turambi dalam keterangannya, Jumat (6/3).


Keterangan BPN Manado tersebut disampaikan menanggapi rencana dua ahli waris keluarga Pinontoan, Regina (71) dan Theresia (69), yang hendak mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
 
Kedua nenek tersebut sengaja terbang ke Jakarta pekan lalu untuk melaporkan PT AKR (Aneka Kimia Raya) Land Development, yang mereka tuding telah menyerobot lahan milik keluarganya.

Ricard Turambi mengatakan, terkait sengketa lahan tersebut, BPN Manado sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak, termasuk melakukan peninjauan ke lokasi. Namun, tidak ada titik temu.
 
”Jadi, silakan berproses dulu di pengadilan. Kalau nanti sudah ada putusan pengadilan, misalnya (kepemilikan lahan) memang harus kembali lagi ke keluarga Pinontoan, ya kami akan melaksanakan hasil putusan itu,” jelasnya.

Ricard tidak memungkiri, saat melakukan peninjauan lokasi, pihak ahli waris menunjuk lokasi yang sudah diterbitkan hak milik atas nama PT Wenang Permai Sentosa (WPS) yang merupakan anak perusahaan AKR Land.
 
”Hal itu yang kemudian disebut Ibu Regina sebagai klaim sepihak. Namun, kami pastikan ada pihak dari WPS yang menjembatani (punya bukti kepemilikan) sehingga sertifikat diterbitkan. Silakan itu dibuktikan di pengadilan. Toh, semua warga negara memiliki hak yang sama,” pungkasnya.

Seperti ramai diberitakan, kasus dugaan penyerobotan lahan ini bermula ketika Regina dan Theresia menerima tanah warisan dari orangtuanya, Antonius Nelwan Pinontoan.

Tanah tersebut belum bersertifikat. Satu-satunya alas hak yang mereka miliki adalah akta jual neli (AJB) saat Antonius membeli tanah tersebut dari Buda Pinontoan pada 1969. AJB yang ditandatangani Lurah Paniki Bawah tersebut tercatat dalam register desa.

Selain tanah 2,1 hektare, di sebelahnya juga terdapat tanah lain milik keluarga Pinontoan seluas 7 hektare. Sejak 1969 hingga 1990, kedua lahan tersebut ditanami pohon kelapa, cengkeh, dan pala.

Sampai kemudian, pada 1990, terjadi penjualan atas lahan yang 7 hektare kepada PT AKR Land.

”Yang dijual cuma tanah yang 7 hektare. Tanah yang 2,1 hektare tidak pernah kami jual. Bahkan, sejak dibeli AKR pada 1990, tanah yang 7 hektare itu pun sampai sekarang baru dibayar separuh,” tutur Oma Regina. 

Masalah muncul karena sejak tanah sebelah dijual ke AKR, tanah yang 2,1 hektare pun ikut diakuisisi AKR. Selain dijaga oknum aparat keamanan, pepohonan di lokasi tersebut pun ditebangi, sehingga tidak lagi menghasilkan.

Regina yang pensiunan guru SD dan Theresia yang pensiunan pegawai bea cukai, mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

”Kami cuma orang kecil, warga kampung yang enggak berdaya,” ungkap Regina.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya