Berita

Kuasa Hukum Bumigas Energi, Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Diduga Langgar Etik, Dua Pimpinan Dan Seorang Jubir KPK Dilaporkan Ke Dewas KPK

MINGGU, 01 MARET 2020 | 03:00 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

PT Bumigas Energi melaporkan dua pimpinan dan seorang jurubicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik, pelanggaran SOP, dan penyalahgunaan wewenang perihal sengketa Bumigas dan Geo Dipa.

Kuasa Hukum Bumigas Energi, Boyamin Saiman menyebut, tiga orang itu adalah pimpinan KPK,  Pahala Nainggolan, dan Jubir KPK Ali Fikri. Ketiganya diadukan perihal penerbitan surat rekomendasi dugaan korupsi.

"Dugaan pemalsuan surat yang diterbitkan Pak Pahala Nainggolan itu (dijelaskan) Ali Fikri masih bahasanya seperti pimpinan yang dulu atau yang lama," kata Boyamin kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/2).


Laporan ini melanjutkan langkah hukum PT Bumigas Energi yang melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

Boyamin menegaskan, KPK seharusnya tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut lantaran kasus tersebut bukanlah perkara korupsi. Menurutnya surat tersebut merugikan kliennya.

Pasalnya, surat tersebut telah beredar dan dijadikan salah satu bukti oleh Geo Dipa untuk menggugat Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Boyamin menilai KPK seolah membela Geo Dipa dalam sengketa bisnis penambangan panas bumi. Ia merasa keberatan dengan pernyataan Ali Fikri bahwa ada dugaan penyimpangan tindak pidana yang merugikan negara.

"Saya mewakili Bumigas tidak menerima dikatakan itu, karena ini semata-mata bisnis. Geo Dipa berlindung ke KPK untuk membela pelanggaran hak terhadap Bumigas. Ini yang saya perkarakan," ujarnya.

Dalam surat itu, KPK mencantumkan Bank HSBC Indonesia menyebut Bumigas tidak punya rekening aktif. Padahal, lanjut Boyamin, HSBC Indonesia tidak memberikan keterangan kepada KPK.

"Pengertian saya ini bukan kewenangan KPK. Ini bukan korupsi kenapa KPK mengurusi, ini pelanggaran etik tinggi," ia menegaskan.

Di sisi lain, Pahala Nainggolan mengomentari Bumigas yang melaporkan dirinya ke Dewas. Dia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.

"Biarkan saja, kita tunggu tanggapan Dewas seperti apa. Namanya juga warga negara berhak melaporkan siapa saja. Saya tidak masalah prosesnya seperti apa," kata Pahala saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/2).

Dia mengklaim bahwa surat rekomendasi KPK yang dinilai berisi keterangan palsu itu adalah tidak benar.

"Itu kan surat dinas. Pasti dikeluarkan berdasarkan tata caranya. Siapa pun rekomendasinya, yang jelas itu bukan surat dikeluarkan secara pribadi tapi dari dinas (institusi)," lanjut Pahala.

Pahala membenarkan surat tersebut dikeluarkan KPK atas kepemimpinan Agus Raharjo sebagai ketua.

Perihal KPK tak punya wewenang mengeluarkan surat itu menurut pakar hukum dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, begini jawaban Pahala.

"Kan sudah ada penjelasan KPK waktu dilaporkan ke Bareskrim," tegas Pahala.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya