Berita

Jemaah umrah Indonesia harus menunda keberangkatan mereka ke Arab Saudi/Net

Politik

Sudah Saatnya Pemerintah Bentuk Crisis Centre Umrah

SABTU, 29 FEBRUARI 2020 | 23:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sementara waktu menangguhkan kunjungan ke negara tersebut, baik untuk tujuan umrah maupun ziarah. Hal itu menyusul penyebaran virus corona baru (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.

Pada saat yang sama, bulan suci Ramadhan juga sudah semakin dekat. Di mana antusiasme dan minat ummat muslim tanah air untuk menjalankan umrah bakal tinggi. Sehingga perlu ada langkah-langkah terukur yang segera dilakukan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyatakan, dalam kondisi yang serbatidak pasti seperti sekarang, pemerintah sudah saatnya membentuk Crisis Centre (pusat krisis).


Crisis Centre tersebut terdiri dari lintas kementerian dan lembaga. Yakni Kementerian Agama yang bertindak sebagai leading sector, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan organisasi penyelenggara jasa umrah.

"Persoalan pembatalan keberangkatan umrah oleh Arab Saudi saat ini seharusnya tidak hanya didudukkan sebagai persoalan untung rugi bisnis semata. Tetapi yang lebih diprioritaskan dari itu adalah menyangkut keselamatan jiwa ribuan jemaah umrah dari ancaman virus corona yang mematikan," ujar Mustolih Siradj melalui keterangannya, Sabtu (29/2).

"Meski pemerintah sampai hari ini keukeuh menyatakan Indonesia bebas corona, tetapi tidak ada salahnya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi," sambungnya.

Oleh karena itu, pembentukan Crisis Centre ini sudah sangat penting dilakukan, agar dinamika kebijakan dan perkembangan yang terjadi di negara Arab Saudi bisa terus dipantau.

Selain itu, Crisis Centre juga menjadi pusat penyebaran dan kontak informasi untuk mendata dan menghimpun jemaah umrah yang batal berangkat. Serta melakukan pengaduan untuk menghindari serta meminimalkan kesimpangsiuran informasi.

"Fungsi lainnya memfasilitasi jemaah yang ingin membatalkan atau meminta pengembalian biaya (refund), ataupun terkait penjadwalan ulang (reschedule) bila situasinya sudah aman dan kondusif," ungkap Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta itu.

Model Crisis Centre semacam ini pernah dibentuk oleh pemerintah ketika terjadi gagal berangkat ribuan jemaah First Travel beberapa waktu lalu. Crisis Centre yang melibatkan Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bareskrim Mabes Polri terbukti cukup membantu dan efektif.

"Prinsipnya, kesiapan menghadapi persoalan dengan cara yang lebih terorganisir dalam situasi seperti sekarang jauh lebih baik, agar tidak berpotensi menjadi bom waktu di belakang hari," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya