Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

KAMIS, 27 FEBRUARI 2020 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Tipikor memberikan kesempatan bertanya terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi kepada saksi eks Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Bambang Tri Joko, terkait permintaan dana operasional tambahan untuk menteri.

Bambang dalam kesaksianya, menyebut bahwa adanya permintaan uang dari Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk menambah biaya operasional menteri mencapai Rp 70 juta.

Maka itu, Imam menegaskan kembali dan bertanya kepada Bambang, apakah uang tersebut memang dirinya yang meminta langsung kepada Bambang untuk biaya tambahan operasional.


"Saudara saksi (Bambang), pernahkan saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris Menpora?," tanya Imam kepada Bambang dalam perkara suap dana hibah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Saksi Bambang pun menjawab. Memang tak ada permintaan langsung dari Menpora kepada dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kemenpora.

"Tidak pernah," jawab Bambang

Kemudian, Imam kembali menanyakan Bambang apakah pernah melihat dirinya melakukan revisi anggaran program satlak prima Kemenpora untuk diperuntukan dalam hal lain.

Adapun jawaban Bambang, tidak mengetahui, lantaran itu adalah diluar kewenangannya.

"Saya tidak tahu, karena itu ranah perencanaan," kembali jawab Bambang

Imam pun mengklaim bahwa dirinya selama menjabat Menpora dalam melakukan setiap rapat dengan pejabat Kemenpora, memperkenalkan staf-stafnya termasuk asisten pribadi Miftahul Ulum.

Dirinya menegaskan, bila ada orang dekatnya atau stafnya yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Imam agar ditolak. Maupun dapat melaporkan kepada dirinya.

"Dalam forum rapat pasti saya kenalkan satu-persatu termasuk siapa saja dan pasti saya katakan bilamana ada seorang pun mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya," jelasnya

"Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," tutup Imam

Imam Nahrawi didakwa menerima suap mencapai Rp. 11,5 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan dua proposal.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018 dan Asian Para Gemes 2018.

Kemudian, Proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.

Selanjutnya terkait gratifikasi, Imam menerima setidaknya mencapai Rp. 8,6 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya