Berita

Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara saat sidang pledoi/Istimewa

Hukum

PT INTI Sudah Memiliki Utang Akibat Kerugian Sejak Tahun 2013

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 05:24 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara yang menjadi terdakwa dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo mengungkapkan parahnya kondisi perusahaannya yang memiliki utang sebesar Rp 1 triliun di 2 bank, yakni Bank Mandiri dan BRI akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016.

"Sejak menjabat Dirut, saya harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan. Hal itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT INTI tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Andra Y Agussalam adalah salah satu dari lebih dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional.


"Saat OTT oleh KPK, uang (96,700 dolar Singapura) adalah bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali. Sehingga uang tersebut bukan suap. Total pengembalian sudah mencapai Rp 4.7 miliar. Bukti perjanjian pinjam-meminjam tertanggal 12 Juli 2018 antara saya dan saudara Andra Y Agussalam," jelasnya.

Untuk membuktikan uang tersebut bukan suap, sambung Darman, para penyidik KPK dipersilakan memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian sehingga keaslian surat tidak diragukan.

Dalam pledoinya, Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh JPU pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

"Makanya saya kecewa dengan penyidik KPK yang telah ditunjukkan dokumen asli peminjaman uang dari saudara Andra Y Agussalam dan menganggap palsu karena alasan pinjam-meminjam adalah klasik," jelasnya.

Darman menyatakan kezoliman terjadi bukan hanya pada dirinya saja, tetapi juga ke keluarga dan pihak lain yang awalnya berniat membantu kondisi keuangan PT INTI namun berujung korban kezoliman.

"Saya percaya Hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi saya dan bagi saudara Andra Y Agussalam," ucapnya.

Kuasa hukum Darman, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999.

"Maka kami minta lepaskan Darman Mappangara dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya