Berita

Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara saat sidang pledoi/Istimewa

Hukum

PT INTI Sudah Memiliki Utang Akibat Kerugian Sejak Tahun 2013

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 05:24 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara yang menjadi terdakwa dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo mengungkapkan parahnya kondisi perusahaannya yang memiliki utang sebesar Rp 1 triliun di 2 bank, yakni Bank Mandiri dan BRI akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016.

"Sejak menjabat Dirut, saya harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan. Hal itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT INTI tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Andra Y Agussalam adalah salah satu dari lebih dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional.


"Saat OTT oleh KPK, uang (96,700 dolar Singapura) adalah bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali. Sehingga uang tersebut bukan suap. Total pengembalian sudah mencapai Rp 4.7 miliar. Bukti perjanjian pinjam-meminjam tertanggal 12 Juli 2018 antara saya dan saudara Andra Y Agussalam," jelasnya.

Untuk membuktikan uang tersebut bukan suap, sambung Darman, para penyidik KPK dipersilakan memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian sehingga keaslian surat tidak diragukan.

Dalam pledoinya, Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh JPU pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

"Makanya saya kecewa dengan penyidik KPK yang telah ditunjukkan dokumen asli peminjaman uang dari saudara Andra Y Agussalam dan menganggap palsu karena alasan pinjam-meminjam adalah klasik," jelasnya.

Darman menyatakan kezoliman terjadi bukan hanya pada dirinya saja, tetapi juga ke keluarga dan pihak lain yang awalnya berniat membantu kondisi keuangan PT INTI namun berujung korban kezoliman.

"Saya percaya Hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi saya dan bagi saudara Andra Y Agussalam," ucapnya.

Kuasa hukum Darman, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999.

"Maka kami minta lepaskan Darman Mappangara dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya