Berita

Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara saat sidang pledoi/Istimewa

Hukum

PT INTI Sudah Memiliki Utang Akibat Kerugian Sejak Tahun 2013

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 05:24 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara yang menjadi terdakwa dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo mengungkapkan parahnya kondisi perusahaannya yang memiliki utang sebesar Rp 1 triliun di 2 bank, yakni Bank Mandiri dan BRI akibat kerugian beruntun sejak 2013-2016.

"Sejak menjabat Dirut, saya harus melakukan peminjaman dengan jaminan pribadi di luar pembukuan perusahaan. Hal itu saya lakukan agar dapat menjaga operasional PT INTI tetap berjalan untuk pembayaran gaji, tagihan rekanan dan kegiatan pemasaran," ujar Darman saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, usaha pendanaan melalui Kementerian BUMN tidak mendapat respons positif dan memerlukan proses rumit. Pinjaman dari Andra Y Agussalam adalah salah satu dari lebih dari 20 investor yang bekerja sama untuk membantu meminjamkan dana operasional.


"Saat OTT oleh KPK, uang (96,700 dolar Singapura) adalah bagian dari cicilan pengembalian utang yang ke-12 kali. Sehingga uang tersebut bukan suap. Total pengembalian sudah mencapai Rp 4.7 miliar. Bukti perjanjian pinjam-meminjam tertanggal 12 Juli 2018 antara saya dan saudara Andra Y Agussalam," jelasnya.

Untuk membuktikan uang tersebut bukan suap, sambung Darman, para penyidik KPK dipersilakan memeriksa secara forensik keaslian dokumen dan materai yang dipakai pada perjanjian sehingga keaslian surat tidak diragukan.

Dalam pledoinya, Darman juga menyampaikan 2 bukti pokok yang seharusnya ditunjukkan oleh JPU pada persidangan yang ternyata gagal atau tidak bisa dilakukan.

"Makanya saya kecewa dengan penyidik KPK yang telah ditunjukkan dokumen asli peminjaman uang dari saudara Andra Y Agussalam dan menganggap palsu karena alasan pinjam-meminjam adalah klasik," jelasnya.

Darman menyatakan kezoliman terjadi bukan hanya pada dirinya saja, tetapi juga ke keluarga dan pihak lain yang awalnya berniat membantu kondisi keuangan PT INTI namun berujung korban kezoliman.

"Saya percaya Hakim akan memberikan keputusan yang adil bagi saya dan bagi saudara Andra Y Agussalam," ucapnya.

Kuasa hukum Darman, Fadli Nasution mengatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999.

"Maka kami minta lepaskan Darman Mappangara dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," tegasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya