Berita

LaNyalla Mattalitti meneken kesimpulan seminar nasional/Net

Politik

Ketua DPD: Hukum Harus Ditegakkan, Pembangunan Harus Cepat

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 18:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lima kesimpulan yang ditandatangani Ketua DPD RI dan para narasumber menandai berakhirnya Seminar Nasional dengan tema Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (24/2).

Hadir sebagai narasumber dalam panel yang dipandu presenter Rosiana Silalahi itu, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono serta Ketua Komite I DPD RI Teras Narang.

Satu narasumber lainnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diwakili Dirjen Kewilayahan Eko Subowo.


Lima kesimpulan tersebut di antaranya, lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi pemerintah daerah.

Kesimpulan yang disusun Ketua Komite I DPD RI itu, juga menyoal perlunya pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.

“Kesimpulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman," ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Karena prinsip kami di DPD adalah bagaimana daerah bisa lebih cepat melaksanakan pembangunan. Itu yang paling penting. Hukum memang harus ditegakkan. Tetapi pembangunan juga harus cepat,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, saat membuka acara, LaNyalla sudah meminta kepada para narasumber untuk memberikan jurus kepada kepala daerah agar pembangunan dapat berjalan cepat. Tetapi juga tidak melanggar hukum.

“Jadi kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa, seharusnya dikawal. Diberi pertimbangan hukum. Bukan malah ditungguin salahnya. Karena di UU Kejaksaan pasal 34, kejaksaan punya tugas memberikan pertimbangan atau masukan hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” tukas LaNyalla.

Termasuk Peraturan Jaksa Agung 6/2017 yang memerintahkan jajaran  kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan proyek strategis nasional, seharusnya dimaknai lebih luas. Termasuk bagaimana mempercepat jika ada kendala di lapangan.

“Kami di DPD RI sekarang ini langsung turun ke lapangan. Melihat langsung persoalan yang terjadi di daerah. Kami tidak mau membaca data-data di atas kertas. Tapi langsung terjun. Karena kami adalah wakil daerah. Karena itu kami suarakan melalui forum ini, langsung kepada pemangku kebijakan di bidang hukum,” tambah LaNyalla.

Berikut lima kesimpulan seminar nasional dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah. Pertama, pentingnya penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka tertib administrasi dan upaya pencegahan korupsi, serta untuk mempercepat pembangunan daerah;

Kedua, lembaga penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berdaya saing tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi para penyelenggara pemerintahan daerah.

Berikutnya, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip pencegahan dibandingkan penindakan dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang demi kepastian terselenggaranya pembangunan daerah yang berkelanjutan, inovatif, dan berdaya saing guna mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Keempat pembentukan dan pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah; dan terakhir, semua kesimpulan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya