Berita

Juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar/RMOL

Pertahanan

Mantan Teroris Boleh Ikut Komponen Cadangan Setelah Lulus Deradikalisasi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2020 | 06:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Personil militer aktif Indonesia saat ini kurang lebih berjumlah 400.000 orang. Angka tersebut dianggap jauh dari posisi ideal bila dibandingkan dengan besarnya populasi, luas, dan strategisnya wilayah Indonesia.

Meski kekuatan pertahanan tidak mesti didasarkan pada perbandingan jumlah penduduk, namun Indonesia dianggap perlu memiliki Komponen Cadangan (Komcad). Komponen cadangan  disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Juru bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi Komcad.


Kementerian Pertahanan bakal membuka pendaftaran bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18-35 tahun untuk bergabung dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad). Siapa saja boleh ikut program ini, bahkan mantan teroris.

“Kalau mereka, mantan teroris itu, sudah sukses menjalani deradikalisasi, mereka sudah memenuhi persyaratan sebagai Komcad, siapa saja berhak," jelas Dahnil di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).

“Siapa yang yang berkewajiban untuk terlibat dalam bela negara? Ya semua pihak, dan semua pihak yang memang punya tanggung jawab," lanjut Dahnil.

Menurut Dahnil, program deradikalisasi kepada eks teroris sebetulnya sudah tergolong dalam bela negara. Karena bertujuan memunculkan kembali kesadaran akan kecintaan kepada negara.

Ketika eks teroris telah sukses melewati itu, maka dia memiliki hak yang sama dengan warga sipil lainnya untuk mengikuti program Komcad tersebut.

Pembentukan Komcad berdasarkan undang-undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Selanjutnya sistem pelaksanaannya akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah dalam pembahasan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya