Berita

Adi Kurnia Setiadi/Istimewa

Politik

10 Tempat Hiburan Ditutup Di Era Anies, Adi Kurnia: Jangan Lagi Ada Main Mata

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin 10 tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di ibukota.

Teranyar, Pemprov DKI mencabut izin Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2).

Tempat-tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.


Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

Menanggapi banyaknya tempat hiburan malam dan usaha pariwisata yang izinnya dibekukan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, menyarankan pengelola tempat hiburan untuk mengubah konsep usahanya.

"Kalau nggak mau tempat usahanya ditutup, pengelola jangan lagi bersinggungan dengan prostitusi, narkoba, dan perjudian," kata Adi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (19/2).

Menurut Adi, masih banyak yang bisa dilakukan pemilik atau pengelola hiburan malam agar lokasi ramai pengunjung.

Adi juga menyoroti melempemnya fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga peristiwa ditemukannya prostitusi, narkoba, dan perjudian terus saja terulang.

"Pengawasan harus diperketat. Jangan ada lagi main mata," tegas politikus Gerindra ini.

Sepuluh tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya yang ditutup era Anies adalah Alexis (hotel, spa, lounge, dan karaoke), Sand (diskotek dan karaoke), Diamond (karaoke dan lounge), Exotic (diskotek), NYX (griya pijat dan lounge), O2 (griya pijat dan lounge), Gives (griya pijat dan lounge), Monggo Mas (diskotek dan bar), Golden Crown (disktotek, karaoke, dan lounge), dan Black Owl (resto, karaoke, dan lounge).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya