Berita

Adi Kurnia Setiadi/Istimewa

Politik

10 Tempat Hiburan Ditutup Di Era Anies, Adi Kurnia: Jangan Lagi Ada Main Mata

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan telah mencabut izin 10 tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya di ibukota.

Teranyar, Pemprov DKI mencabut izin Restoran dan Pub Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/2).

Tempat-tempat usaha itu ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies pada Maret 2018.


Dalam pergub itu, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup, tanpa peringatan. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Berdasarkan pergub itu, Pemprov DKI bisa menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.

Menanggapi banyaknya tempat hiburan malam dan usaha pariwisata yang izinnya dibekukan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi, menyarankan pengelola tempat hiburan untuk mengubah konsep usahanya.

"Kalau nggak mau tempat usahanya ditutup, pengelola jangan lagi bersinggungan dengan prostitusi, narkoba, dan perjudian," kata Adi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (19/2).

Menurut Adi, masih banyak yang bisa dilakukan pemilik atau pengelola hiburan malam agar lokasi ramai pengunjung.

Adi juga menyoroti melempemnya fungsi pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sehingga peristiwa ditemukannya prostitusi, narkoba, dan perjudian terus saja terulang.

"Pengawasan harus diperketat. Jangan ada lagi main mata," tegas politikus Gerindra ini.

Sepuluh tempat hiburan malam dan usaha pariwisata lainnya yang ditutup era Anies adalah Alexis (hotel, spa, lounge, dan karaoke), Sand (diskotek dan karaoke), Diamond (karaoke dan lounge), Exotic (diskotek), NYX (griya pijat dan lounge), O2 (griya pijat dan lounge), Gives (griya pijat dan lounge), Monggo Mas (diskotek dan bar), Golden Crown (disktotek, karaoke, dan lounge), dan Black Owl (resto, karaoke, dan lounge).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya