Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dua Kurir Dibekuk Saat Ambil 50 Kg Ganja Di Pool Bus

RABU, 19 FEBRUARI 2020 | 02:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dua kurir narkoba beserta barang bukti puluhan kilogram ganja siap edar diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di sebuah pool bus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Selasa (18/2).

Dua pria tersebut diringkus saat kedapatan menjemput puluhan kilogram ganja siap edar kedalam keranjang rotan yang dibawa bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Aceh ke Tangerang.

Kabid Brantas BNNP Banten, Kombes Jemmy Suatan menuturkan, terdapat 50 paket ganja yang ditemukan di dalam keranjang buah seberat 50 Kilogram.


"Ada 50 bungkus, satu bungkusnya satu kilogram, jadi total 50 kilogram," ujarnya dilansir Kantor Berita RMOL Banten.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penangkapan dua kurir beserta ganja diselundupkan di dalam keranjang buah dan di bawa menggunakan bus AKAP dari Sumatera itu.

"Ini kita masih kembangkan dulu terkait penangkapan tersebut," tuturnya.

Saat dimintai keterangan, supir bus, Irwan tidak mengetahui siapa yang menaikan keranjang buah tersebut kedalam bus. Namun dia menyebutkan, ada empat keranjang buah yang dinaikkan oleh penumpang dari Aceh hingga Tangerang.

"Jadi itu barang doang, enggak ada yang jaga dari Aceh sampai sini (Tangerang). Totalnya tadi ada empat keranjang buah," kata Irwan.

Irwan menambahkan, dirinya sudah biasa mengendarai bus lintas provinsi dengan mengangkut penumpang dan barang seperti motor, buah, sayuran, hingga barang berat lainnya yang sengaja dikirim melalui darat.

"Soalnya memang sudah biasa sih kirim banyak barang antar provinsi enggak ada orangnya, nanti dijemput disini. Kaget juga tadi pagi tiba-tiba ada penangkapan pas baru sampai," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya